Dorong Tata Kelola Bersih, Bimtek Pengguna Anggaran Diperkuat

<p>Pembukaan Bimtek Penguatan Pengetahuan Kapasitas Pengguna Anggaran lingkup Pemkab Kotim, Senin (13/10/2025). (Foto : Andri)</p>
Pembukaan Bimtek Penguatan Pengetahuan Kapasitas Pengguna Anggaran lingkup Pemkab Kotim, Senin (13/10/2025). (Foto : Andri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Pengguna Anggaran, sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan pemahaman aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa, Senin (13/10/2025).

Kegiatan yang dihadiri oleh Asisten III Setda Kotim, Bima Ekawardhana, tersebut bertujuan menambah wawasan dan pemahaman para pengguna anggaran agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

“Penguatan kapasitas ini penting untuk memastikan pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran memiliki kompetensi memadai, sehingga mampu mengelola anggaran dengan bertanggung jawab dan sesuai ketentuan,” ujar Bima Ekawardhana. 

Ia menjelaskan, kuasa pengguna anggaran (KPA) memiliki tanggung jawab besar dalam melaksanakan sebagian wewenang dan tugas pengguna anggaran. Termasuk meneliti ketersediaan dana, memastikan kebenaran dokumen pengadaan, serta berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) apabila memenuhi syarat.

Lebih lanjut, Bima menekankan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum penting seiring dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Regulasi baru tersebut menghadirkan sejumlah substansi penting seperti penguatan tata kelola pengadaan, peningkatan peran strategis UKPBJ sebagai pusat unggulan, digitalisasi sistem pengadaan, serta penegakan aspek hukum dan pengendalian gratifikasi.

“Perubahan regulasi ini menuntut para pejabat pengguna anggaran untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman, agar mampu menyesuaikan dengan sistem pengadaan yang semakin modern dan transparan,” kata Bima.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, KPA maupun PPK wajib meningkatkan kapasitas dan pengetahuan secara berkelanjutan. Hal ini penting agar tata kelola keuangan daerah, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa, dapat terlaksana secara profesional, efisien, dan bebas dari penyimpangan. (dk)