Disdik Kotim Terapkan Kompensasi bagi Warga atas Keterlambatan Layanan

<p>Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah. (Dok: Apri) </p>
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah. (Dok: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memperbaiki wajah pelayanan publiknya dengan cara yang tak biasa. Kini, setiap keterlambatan pelayanan akan diikuti pemberian kompensasi kepada masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menumbuhkan budaya disiplin dan tanggung jawab di lingkungan Disdik Kotim.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, menjelaskan kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Nomor 400/2060/Set/2024 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur.

“Kami ingin memastikan pelayanan berjalan cepat, tepat, dan profesional. Bila petugas terlambat menyelesaikan pelayanan di luar batas waktu SOP, masyarakat berhak memperoleh kompensasi,” kata Irfansyah, Senin (20/10). 

Menurutnya, setiap bidang di Disdik Kotim wajib mengikuti standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan. Jika terjadi keterlambatan dan masyarakat merasa dirugikan, kompensasi dapat diajukan melalui mekanisme resmi.

Menariknya, bentuk kompensasi yang diberikan tidak berupa uang, melainkan hadiah sederhana. Untuk keterlambatan 0–30 menit masyarakat akan mendapat gantungan kunci, 30–60 menit berupa masker, dan lebih dari satu jam berupa botol minum atau tumbler.

“Nilainya memang kecil, tapi ini simbol penghargaan atas waktu masyarakat. Kami ingin membangun kesadaran bahwa pelayanan publik adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.

Irfansyah menegaskan, seluruh pembiayaan kompensasi dibebankan pada sekretariat melalui Subbagian Keuangan Disdik Kotim. Ia berharap kebijakan ini dapat memotivasi aparatur untuk bekerja lebih disiplin sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan.

“Kami ingin pelayanan yang berintegritas, disiplin, dan berorientasi pada kepuasan publik. Masyarakat berhak dilayani dengan hormat, cepat, dan tulus,” pungkasnya. (ri)