Diduga Berkedok Kuasa Hukum, Oknum Pengacara Gunakan Nama Firma Hukum Tanpa Izin

<p>Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, Jumat (24/10/2025). (Foto: Agus) </p>
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, Jumat (24/10/2025). (Foto: Agus)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kasus dugaan pemalsuan badan hukum oleh oknum pengacara berinisial IRE terus bergulir. Setelah dilaporkan oleh pihak ACC Law Firm ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu, penyidik kini menemukan indikasi bahwa IRE diduga tidak hanya sekali menggunakan nama badan hukum palsu, melainkan telah melakukan hal serupa dalam beberapa kesempatan.

“Terlapor banyak menggunakan nama badan hukum yang dilaporkan terkait dengan yang kemarin (Laporan penggunaan nama badan hukum ACC Law Firm),” kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, Jumat (24/10/2025).

Iyudi menambahkan, pihak penyidik telah meminta keterangan dan klarifikasi dari pihak ACC Law Firm selaku pelapor. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Untuk saat ini masih dalam tahap klarifikasi. Beberapa saksi sudah kami periksa guna mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa, kasus ini mencuat setelah pihak ACC Law Firm yang berbasis di Jakarta mengetahui adanya dugaan penggunaan nama lembaga hukum mereka dalam sebuah permasalahan hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur.

IRE disebut-sebut muncul sebagai kuasa hukum kelompok masyarakat Hartani dalam sengketa antara warga dan PT Tapian Nadenggan, yang berlokasi di Kecamatan Mentaya Hulu. Dalam kasus tersebut, IRE diduga mengatasnamakan ACC Law Firm, padahal badan hukum tersebut diduga tidak pernah memberikan kuasa ataupun izin untuk mewakili pihak manapun di kasus tersebut.

Setelah mengetahui adanya penggunaan nama lembaga mereka tanpa izin, perwakilan ACC Law Firm langsung datang ke Polres Kotim untuk membuat laporan resmi atas dugaan pemalsuan dokumen hukum dan penyalahgunaan nama badan hukum. 

Pihak Perwakilan ACC Law Firm saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. Mereka juga menyatakan akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk perusahaan yang terdampak akibat dugaan penggunaan nama badan hukum palsu itu. (li)