Desak PT Agrinas Segera Putuskan Skema Pengelolaan Lahan Sitaan Negara

TINTABORNEO.COM, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dari Fraksi Gerindra, Andi Lala, mendesak PT Agrinas Palma Nusantara Pusat segera menetapkan keputusan terkait pengelolaan lahan sitaan negara. Kejelasan skema pengelolaan dinilai penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
“Janji dari Bapak Gubernur dan Pangdam akan kami kawal sampai ke PT Agrinas pusat,” kata Andi Lala, Kamis (2/10/2025).
Ia mengingatkan, persoalan lahan sitaan negara telah memicu aksi demonstrasi masyarakat dan bahkan menjadi pembahasan serius antara Gubernur Kalimantan Tengah bersama Pangdam. Pada 24 September lalu, Gubernur juga melakukan pertemuan dengan perwakilan 12 koperasi di Palangka Raya. Menurutnya, hasil pertemuan itu harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan gejolak baru.
Politisi Gerindra ini menegaskan, sebelum skema kerja sama operasional (KSO) diputuskan, PT Agrinas sebaiknya menawarkan pengelolaan kepada koperasi desa atau koperasi Merah Putih. Jika koperasi lokal tidak mampu, barulah opsi melibatkan pihak ketiga bisa dipertimbangkan.
“Saya inginnya pengelolaan lahan inti sitaan Satgas PKH tidak menggunakan sistem KSO dengan orang luar daerah. Itu lahan sitaan negara, jadi sudah seharusnya dikelola oleh orang setempat. Pihak-pihak terkait ini harus duduk bersama menentukan sistem pengelolaan KSO,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Lala menyebut momentum ini seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menertibkan koperasi yang anggotanya bukan berasal dari masyarakat lokal. Menurutnya, keberadaan koperasi semacam itu justru merugikan warga setempat.
“Dengan disitanya lahan oleh negara, maka status keanggotaan yang bukan masyarakat setempat otomatis hilang. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk membenahi koperasi dan memastikan anggotanya benar-benar masyarakat lokal,” ujarnya.
Ia juga meminta koperasi yang diberi mandat mengelola lahan diawasi secara ketat. Keanggotaan harus diverifikasi agar manfaat pengelolaan benar-benar kembali kepada warga sekitar.
“Karena ini berkaitan dengan lahan sitaan negara, maka tidak boleh ada transaksi jual beli atau surat menyurat. Intinya, pengelolaan harus murni untuk masyarakat lokal,” katanya menegaskan.
Selain itu, koperasi juga diwajibkan melibatkan seluruh warga desa agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan bersama. Menurut Andi Lala, pengambilan keputusan harus segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pengawasan.
“Semoga setelah disampaikan Gubernur dan Pangdam ke PT Agrinas pusat, keputusan segera keluar sehingga transisi di lapangan berjalan lebih baik,” pungkasnya. (ri)