BNNP Kalteng Bongkar Bisnis Sabu di Kota Sampit

TINTABORNEO.COM, Sampit – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar bisnis haram berupa jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ektasi di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
”Ada 8 orang yang akan kami tetapkan sebagai tersangka, ada yang suami istri dan beberapa lainnya masih termasuk keluarga. Sabu seberat 4 Ons atau 400 gram dan ekstasi sebanyak 114 butir,” ucap Plt Kepala BNNP Klateng, Kombespol Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (8/10/2025) malam.
Penangkapan para pelaku terjadi di 2 kecamatan berbeda, yakni di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Diungkapkan, barang haram tersebut diperoleh para tersangka dari salah seorang bandar yang ada di Provinsi Kalimantan Barat. Mereka menyuplai benda terlarang itu melalui pengiriman darat.
”Ini bisnis keluarga. Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba,” bebernya.
Rasyid juga mengatakan, kabupaten bermotto Bumi Habaring Hurung ini merupakan zona merah peredaran narkoba. Sebab itu ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk membantu aparat kepolisian maupun BNN dalam memeranginya.
”Kotim zonanya adalah merah hampir masuk ke zona hitam peredaran narkoba. Kurang dari seminggu, para tersangka sudah menjual 1 kg sabu, itu hasil dari interogasi yang kami lakukan. Mereka ini merupakan TO kami dari 5 bulan yang lalu,” terang polisi berpangkat tiga melati emas ini. (Nika)