BKSDA Pastikan Trenggiling di Pelabuhan Bagendang Bukan Penyelundupan

<p>Pihak  Pelindo terminal Petikemas Bagendang, menunjukkan petikemas tempat penyimpanan sementara trenggiling yang diamankan pihak pelabuhan, Kamis (2/10/2025). (BKSDA Resort Sampit)</p>
Pihak Pelindo terminal Petikemas Bagendang, menunjukkan petikemas tempat penyimpanan sementara trenggiling yang diamankan pihak pelabuhan, Kamis (2/10/2025). (BKSDA Resort Sampit)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit menegaskan, penemuan seekor trenggiling di kawasan Pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, bukanlah upaya penyelundupan satwa dilindungi. Satwa tersebut ditemukan berkeliaran di area pelabuhan sebelum akhirnya diamankan petugas.

Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, menjelaskan pihaknya sudah menurunkan tim ke Pelindo Terminal Petikemas Bagendang, Kamis (2/10/2025), untuk mengklarifikasi kronologi temuan itu.

”Berdasarkan keterangan pihak Pelindo, tenggiling pertama kali terlihat pada Selasa malam (30/9/2025) oleh tiga orang petugas pelabuhan. Untuk mencegah lepas, satwa tersebut dimasukkan ke dalam karung lalu disimpan sementara di petikemas kosong,” ujarnya.

Keesokan harinya, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, penemuan itu dilaporkan ke Karantina Hewan. Sore harinya, Dinas Damkar Kotim bersama komunitas pecinta satwa liar datang mengevakuasi satwa yang semakin langka tersebut.

”Hasil klarifikasi kami, tidak ada indikasi penyelundupan. Tenggiling itu hanya diamankan sementara oleh petugas pelabuhan sebelum diserahkan ke pihak berwenang,” tegas Muriansyah.

Dalam peninjauan ke lapangan, tim BKSDA melihat langsung petikemas yang dipakai untuk menyimpan tenggiling, sekaligus mengecek lingkungan sekitar pelabuhan. Area itu masih berupa hutan belukar puluhan hektare, habitat yang memungkinkan satwa liar berkeliaran.

”Bahkan menurut pihak Pelindo, buaya juga sering muncul di tepi sungai dekat pelabuhan,” tambahnya.

Meski dipastikan bukan kasus penyelundupan, BKSDA tetap mengingatkan semua pihak agar peduli pada keberadaan satwa dilindungi. Manajemen Pelindo juga mendapat sosialisasi terkait perilaku tenggiling dan buaya serta aturan hukum yang melindungi satwa liar.

Sebagai informasi, tenggiling (Manis javanica) dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran terhadap aturan itu bisa dikenakan sanksi hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

”Kasus ini jadi pengingat bahwa tenggiling masih ada di sekitar kita, meski jumlahnya makin terbatas. Kami apresiasi pihak Pelindo yang sudah peduli dan melaporkan penemuan satwa tersebut,” pungkas Muriansyah. (ah)