Bisnis Sabu, Pria Botak di Belakang Eks Golden Dibekuk Polisi
TINTABORNEO.COM, Sampit – A alias Ateng (51) diringkus pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di salah satu barak belakang eks Golden, Jalan D.I Panjaitan, Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kota Sampit pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 wib.
Penangkapan A yang merupakan pria kepala lima ini, statusnya tidak tamat SMP (berdasarkan identitas nya) ia diamanankan bersama barang bukti sabu 7,30 gram.
“Penangkapan A ini berdasarkan informasi dari masyarakat dimana ia sering melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan dan A berhasil diringkus di barak dengan 17 paket klip sabu dengan berat 7,30 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Minggu (19/10/2025)
Selain itu dijelaskan Suherman bahwa selain mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu, pihaknya juga mengamankan timbangan, plastik klip kecil satu pack, sedotan dan plastik bubble wrap.
“Dimana seluruh barang tersebut ditemukan di lantai rumah Barak Pintu No. 03 yang ditempati oleh terlapor dan diakui milik terlapor. Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” jelasnya.
Untuk itu pelaku disangkakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (li)