Bandara H. Asan Klarifikasi Video Viral Dugaan Pungli
TINTABORNEO.COM, Sampit – Sebuah video yang menampilkan petugas Bandara H. Asan Sampit mempermasalahkan keberadaan mobil taksi online yang menjemput penumpang menjadi viral di media sosial, Jumat (24/10) sore.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang disebut sebagai petugas bandara menghampiri pengemudi mobil dan menanyakan alasan penjemputan di area tersebut.
Belakangan diketahui, pengemudi mobil itu menjemput tamu dinas dari Jakarta. Usai video itu beredar luas, pihak Bandara H. Asan Sampit memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk kesalahpahaman terkait aturan penjemputan kendaraan berbasis aplikasi.
“Kejadian itu sudah kami tindak lanjuti. Kedua pihak, baik perekam video maupun petugas yang terekam, sudah kami panggil dan lakukan mediasi. Persoalan sudah selesai secara baik-baik, dan yang bersangkutan juga telah meminta maaf,” ujar PIC Humas Bandara H. Asan Sampit, Zachrudin, Sabtu (25/10/2025).
Zachrudin menjelaskan, sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim Nomor 550.11.8/DISHUB-UP/2025 tentang Penjemputan Penumpang di Bandara H. Asan Sampit tertanggal 15 April 2025, taksi online tidak diperbolehkan melakukan penjemputan di area dalam bandara. Namun, kendaraan tersebut tetap diizinkan mengantar penumpang.
“Petugas yang bersangkutan salah paham karena mengira mobil itu menjemput di dalam area bandara. Padahal setelah dicek, posisi kendaraan berada di dekat BMKG, di luar portal utama bandara,” jelasnya.
Terkait isu adanya permintaan uang seperti disebut dalam video, Zachrudin menegaskan hal itu tidak benar terjadi.
“Setelah diklarifikasi, petugas mengaku hanya menyinggung soal nominal itu secara spontan, bukan benar-benar meminta. Tidak ada uang yang berpindah tangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak bandara telah melakukan evaluasi internal dan akan memperbaiki sarana informasi di pintu masuk, agar masyarakat lebih memahami batasan wilayah penjemputan.
“Sebelumnya pagar bandara sedang diperbaiki dan spanduk aturan taksi online belum sempat kami pasang kembali. Ke depan akan kami ganti dan pasang agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi,” pungkasnya. (ri)