Abadi Terus Suarakan Tolak KSO Agrinas dengan Pihak Luar

<p>Anggota Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi saat mendampingi perwakilan koperasi melakukan pertemuan dengan DiskopUKMnperindag Kotim, belum lama ini. (Foto: Ist) </p>
Anggota Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi saat mendampingi perwakilan koperasi melakukan pertemuan dengan DiskopUKMnperindag Kotim, belum lama ini. (Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi, menyatakan dukungan terhadap langkah sejumlah koperasi yang menolak rencana kerja sama PT Agrinas Palma Nusantara dengan pihak luar atau perusahaan lain. 

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan pengelolaan lahan berpihak pada masyarakat dan tidak merugikan anggota koperasi sebagai pemilik lahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Abadi saat mendampingi perwakilan koperasi dalam pertemuan resmi bersama Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DiskopUKMnperindag) Kotim beberapa waktu lalu. 

Dalam pertemuan itu, para perwakilan koperasi menyampaikan aspirasi mereka secara langsung terkait penolakan terhadap rencana kerja sama operasi (KSO) PT Agrinas dengan pihak luar daerah.

Abadi menilai, persoalan pengelolaan lahan sitaan negara yang saat ini dipegang PT Agrinas harus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Ia menegaskan agar pemerintah tidak membuat keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan nasib masyarakat lokal.

“Jangan sampai ada keputusan sepihak yang merugikan masyarakat. Pemerintah harus memastikan proses kerja sama itu berjalan transparan dan berpihak pada rakyat,” tegas Abadi, Rabu (8/10/2025).

Dalam forum tersebut, seluruh perwakilan koperasi menyatakan menolak jika lahan yang kini dikelola PT Agrinas akan dijadikan KSO dengan perusahaan lain tanpa seizin pihak koperasi. Mereka menilai langkah itu berpotensi mengabaikan hak-hak anggota koperasi yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Perwakilan koperasi juga menegaskan, PT Agrinas seharusnya menjalin kerja sama langsung dengan koperasi sebagai pemilik awal lahan, bukan dengan pihak ketiga. Langkah itu dinilai lebih adil dan sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

“Lahan tersebut milik anggota koperasi yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Karena itu, mereka menolak jika ada pihak lain yang dilibatkan tanpa kesepakatan,” ujar Abadi menyampaikan aspirasi para koperasi.

Politisi Partai Kebangkitan Nasional (PKB) yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kotim ini menambahkan, DPRD akan terus mengawal aspirasi tersebut agar tidak menimbulkan keresahan sosial di lapangan.

“Kami akan mendorong agar masalah ini diselesaikan secara musyawarah dan berkeadilan, bukan dengan keputusan sepihak,” tandasnya.

Abadi berharap pemerintah daerah dapat menjadi penengah yang adil dalam persoalan ini serta memastikan pengelolaan lahan dilakukan secara terbuka dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (ri)