20 PPPK Paruh Waktu di Kotim Mengundurkan Diri, Formasi Tak Bisa Digantikan

<p>Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menandatangani berita acara SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Kamis (30/10/2025). (Foto : Andri)</p>
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menandatangani berita acara SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Kamis (30/10/2025). (Foto : Andri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dari total 1.891 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu) yang sebelumnya diumumkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hanya 1.871 orang yang akhirnya resmi diangkat.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa ada 20 orang yang mengundurkan diri, sementara sebagian lainnya tidak melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan. Akibatnya, mereka dinyatakan gugur dan tidak bisa diproses lebih lanjut.

“Jumlah akhir yang memenuhi syarat dan ditetapkan melalui SK adalah 1.871 pegawai. Yang mengundurkan diri maupun tidak melengkapi berkas dianggap batal dan posisinya tidak bisa digantikan,” ujar Kamaruddin, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan, aturan tersebut mengacu pada ketentuan seleksi yang sudah final. “Proses seleksi sudah tertutup, jadi formasi yang kosong tidak bisa diisi oleh peserta lain,” jelasnya.

Selain itu, masih ada 133 tenaga kontrak yang belum masuk formasi PPPK Paruh Waktu. Mereka tetap berstatus tenaga kontrak sampai akhir Desember mendatang.

“Jika sampai Desember belum ada keputusan baru dari Menpan-RB, maka kontrak mereka otomatis berakhir,” imbuhnya.

Menurut Kamaruddin, kebijakan ini menjadi bagian dari penertiban sistem kepegawaian agar lebih transparan dan tertib administrasi. (dk)