15 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar Menanti Terdakwa Kasus Narkoba

<p>Ilustrasi</p>
Ilustrasi
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Ali Patmi Bin Rasep, terdakwa kasus sabu seberat hampir setengah kilogram, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur.

Dalam persidangan yang digelar pekan ini, JPU Andep Setiawan menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

”Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Andep di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur sanksi tegas bagi siapa saja yang menjadi perantara, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Untuk diketahui bahwa Ali ditangkap pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan H. Ikap, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kota Sampit. Dari tangannya, polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat bersih 496,25 gram. Paket itu sebelumnya dipesan dari seorang pria bernama Adul yang kini berstatus DPO.

Kini, perjalanan hukum Ali Patmi tinggal menunggu putusan majelis hakim. Apakah vonis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa, atau lebih berat, semuanya akan ditentukan dalam sidang berikutnya. (li)