Warga Telawang Diringkus Tim Cobra Polres Kotim, 11 Paket Sabu Disita

TINTABORNEO.COM, Sampit – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AM (43), warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, berhasil diringkus di rumahnya setelah kedapatan menyimpan 11 bungkus sabu dengan berat kotor 1,60 gram.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 42, RT 004 RW 001, Desa Tanah Putih.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di sekitar wilayah Telawang. Berdasarkan laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Suherman kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh security PT. MAS, petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 1,60 gram, 1 lembar kantong plastik, 1 handphone, 1 dompet warna ungu dan uang tunai sebesar Rp400.000 dengan berbagai pecahan.
Selain itu, sebagian barang bukti ditemukan di dalam rumah pelaku, sedangkan lainnya disembunyikan di samping belakang rumah.
“Seluruh barang bukti beserta pelaku sudah kami amankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Suherman.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (li)