Wajib Belajar 13 Tahun Berlaku Mulai 2025/2026

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah saat diwawancarai. (Foto: Apri)

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah mulai menerapkan program wajib belajar 13 tahun pada tahun ajaran 2025/2026. Jika sebelumnya wajib belajar hanya 12 tahun dan dimulai dari tingkat SD, kini kewajiban pendidikan diperluas hingga mencakup jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).

Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah, mengatakan kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pondasi pendidikan anak sejak usia dini. Ia menegaskan, TK dipandang sebagai fase awal yang akan membentuk generasi Indonesia Emas 2045.

“Program wajib belajar 13 tahun itu dimulai dari TK. Kalau dulu wajib belajar 12 tahun dimulai dari SD. Itu berlaku tahun ajaran 2025/2026. Harapannya anak-anak Indonesia wajib sekolah TK,” ujarnya, Selasa (2/9/2025). 

Disdik Kotim kini tengah mendorong seluruh TK agar memiliki izin resmi dan terdaftar di kementerian. Dengan demikian, setiap anak dapat dimasukkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tercatat sebagai siswa nasional sejak awal masa belajarnya.

“Sekolah-sekolah TK yang belum ada izinnya kami dorong agar punya izin. Anak-anaknya juga dimasukkan ke Dapodik. Kami sosialisasikan agar sekolah terdaftar di nasional, supaya bisa di data sebagai siswa wajib belajar 13 tahun,” jelasnya.

Irfansyah menambahkan, hampir semua orang tua di Kotim sudah menyekolahkan anak ke TK atau PAUD. Program satu desa satu TK yang digencarkan pemerintah juga menjadi faktor pendorong meningkatnya partisipasi. Ke depan, ia berharap semakin banyak TK negeri berdiri agar akses pendidikan lebih merata.

“TK adalah pondasi generasi emas. Sekarang anak-anak TK berusia sekitar 5 tahun, dan pada 2045 mereka akan berusia 25 tahun, usia emas. Maka wajib belajar ini sangat penting,” tegasnya. (ri)