Ultimatum Pemda Kawal Plasma 20 Persen atau Cabut Izin Perkebunan
TINTABORNEO.COM, Sampit – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi, mengeluarkan ultimatum kepada pemerintah daerah agar benar-benar mengawal tuntutan masyarakat terkait kewajiban plasma sawit 20 persen.
Ia menegaskan, bila perusahaan enggan memenuhi kewajiban, pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin perkebunan.
“Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengawal aspirasi masyarakat. Perusahaan wajib memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat sekitar,” ujar Abadi, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, sanksi yang bisa dijatuhkan pemerintah mencakup revisi izin usaha perkebunan hingga pencabutan izin, sepanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan ini muncul setelah aksi demonstrasi digelar oleh 23 koperasi yang menuntut realisasi plasma 20 persen. Abadi menilai aspirasi tersebut wajar, dan penyampaian yang dilakukan masyarakat secara tertib patut diapresiasi.
“Apa yang diperjuangkan masyarakat, baik melalui koperasi maupun yang belum tergabung, sangat kami dukung. Kami meminta pemerintah daerah benar-benar memperjuangkan keinginan masyarakat ini sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan sikap ini, DPRD Kotim menegaskan posisinya mendukung masyarakat dan menekan pemerintah daerah agar tidak sekadar menjadi penonton, melainkan bertindak nyata memastikan hak plasma benar-benar sampai ke warga. (ri)