Ratusan Tekon Kotim Terancam Tak Masuk Formasi PPPK

TINTABORNEO.COM, Sampit – Ratusan tenaga kontrak (tekon) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam kehilangan pekerjaan. Dari 1.891 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tersedia, lebih dari 100 tekon dipastikan tidak masuk kualifikasi dan kontraknya akan berakhir pada Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan formasi PPPK paruh waktu sudah ditetapkan oleh Kementerian PANRB. Namun, hanya tenaga kontrak yang memenuhi tiga kategori yang bisa diakomodasi.
“Yang tidak memenuhi lebih dari 100 tekon. Kontraknya otomatis berakhir bulan Desember,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Tiga kelompok yang dimaksud yakni tekon yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti tes CPNS, tekon dalam database BKN yang pernah ikut tes PPPK, serta non-database tetapi sudah pernah mengikuti tes PPPK meski belum lolos.
Kamaruddin menegaskan seluruh peserta yang memenuhi syarat akan ditindaklanjuti setelah ada petunjuk teknis (juknis) dari BKN.
“Setelah juknis turun, akan diumumkan siapa saja yang masuk formasi dan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh. PPPK penuh memiliki hak dan kewajiban hampir sama dengan PNS, hanya tanpa pensiun.
Sementara PPPK paruh waktu, menurutnya, ibarat “PPPK rasa tekon” karena gaji dan haknya masih sama dengan saat menjadi tekon, hanya statusnya berubah menjadi ASN.
“Untuk jam kerja nanti akan diatur dalam perjanjian kerja. Selama ini jam kerja tekon sama seperti ASN lainnya,” kata Kamaruddin.
Ia juga menyebut kontrak PPPK paruh waktu hanya berlaku satu tahun. Status tersebut dianggap sebagai masa transisi sebelum diangkat menjadi PPPK penuh, asalkan kemampuan anggaran daerah mencukupi.
“Kalau daerah sudah punya kemampuan pembiayaan, Pemkab bisa mengajukan formasi PPPK penuh. Jadi PPPK paruh waktu ini hanya transit,” tegasnya.
Saat ini, BKPSDM masih menunggu surat edaran resmi dari BKN terkait juknis pengangkatan. Setelah itu, daftar nama 1.891 tenaga kontrak yang masuk formasi PPPK paruh waktu akan diumumkan. (ri)