Perusahaan dan Instansi Wajib Sediakan Kuota Kerja Bagi Disabilitas

TINTABORNEO.COM, Sampit – Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan. Hal ini kembali ditekankan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) agar dunia usaha dan instansi pemerintah memberikan ruang yang layak bagi mereka.
Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere, menjelaskan bahwa aturan mengenai kuota tenaga kerja untuk penyandang disabilitas sudah jelas tertuang dalam undang-undang.
“Untuk di sektor usaha itu wajib satu persen dari pekerjanya bisa diisi oleh penyandang disabilitas. Kalau di lingkup instansi pemerintah itu kuotanya dua persen,” tegas Johny, Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, perusahaan maupun instansi pemerintah tidak boleh mengabaikan aturan tersebut. Penyandang disabilitas juga berhak untuk diprioritaskan sesuai kemampuan yang dimiliki. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019.
Johny menyebut, pihaknya terus mengingatkan organisasi pengusaha seperti Apindo, GPPI, hingga Gapki, agar membuka ruang kerja ramah disabilitas.
“Lamar saja, nanti pasti akan dibantu oleh pihak perusahaan karena penyandang disabilitas akan diutamakan. Jangan khawatir,” ucapnya.
Lebih lanjut, Johny juga mendorong penyandang disabilitas untuk terus menimba ilmu, baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan keterampilan. Hal ini menjadi bekal penting agar mereka bisa bersaing di dunia kerja.
“Penyandang disabilitas didorong bersemangat sekolah atau ikut kursus untuk mendapatkan ilmu, sehingga bisa masuk bekerja seperti warga normal,” pungkasnya. (ri)