Perpanjangan Disetujui, Pemkab Kotim Beri Harapan ke Tenaga Kontrak Masuk Skema PPPK

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu saat diwawancarai, belum lama ini. (Dok: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengunggahan dokumen bagi peserta PPPK paruh waktu. Semula dijadwalkan 11–15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, membenarkan adanya perpanjangan tersebut sesuai surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu.

“Benar, batas waktunya diperpanjang sesuai surat dari BKN,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).

Perpanjangan ini merujuk surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang menegaskan masih banyak calon PPPK paruh waktu belum menyelesaikan pengisian DRH dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK.

Menurut Kamaruddin, kendala utama peserta adalah keterbatasan waktu untuk melengkapi dokumen administrasi, termasuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Waktunya terlalu singkat. Peserta ribuan, sementara untuk mengurus SKCK dalam waktu dua hari jelas terlalu singkat,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan penambahan waktu ke pusat dan usulan tersebut akhirnya disetujui oleh BKN.

Sebelumnya, BKPSDM Kotim telah mengumumkan 1.891 tenaga kontrak (tekon) yang masuk dalam formasi PPPK paruh waktu. Rinciannya, 454 formasi guru, 45 tenaga kesehatan, dan 1.392 formasi teknis.

Para peserta diwajibkan mengisi DRH serta mengunggah dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Jika tidak memenuhi kelengkapan tersebut, maka dianggap mengundurkan diri dari formasi PPPK paruh waktu.

Kamaruddin juga menjelaskan perbedaan PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh. Menurutnya, PPPK penuh memiliki hak dan kewajiban hampir sama dengan PNS, kecuali hak pensiun. Sementara PPPK paruh waktu ia ibaratkan sebagai “PPPK rasa tekon”.

“Statusnya memang ASN, memiliki NIP, tetapi hak-haknya masih sama seperti tekon. Untuk jam kerja nanti diatur dalam perjanjian kerja,” jelasnya.

PPPK paruh waktu hanya memiliki kontrak satu tahun. Ke depan, pengangkatan menjadi PPPK penuh bergantung pada kemampuan anggaran daerah.

“Kalau kemampuan keuangan daerah sudah mencukupi, Pemkab Kotim bisa mengajukan formasi PPPK penuh. PPPK paruh waktu ini sifatnya transit sebelum diangkat penuh,” tutupnya. (ri)