Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Warga Kotim Diminta Segera Manfaatkan

<p>Surat perpanjangan pemutihan pajak kendaraan di wilayah Kalimantan Tengah. (Foto : Ist)</p>
Surat perpanjangan pemutihan pajak kendaraan di wilayah Kalimantan Tengah. (Foto : Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memperpanjang program penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Perpanjangan ini berlaku mulai 24 September hingga 31 Desember 2025.

Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Anang Dirjo, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta Pergub Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok PKB dan Sanksi Administratif bagi kendaraan bermotor yang mutasi ke wilayah Kalimantan Tengah.

“Program ini bertujuan memberikan keringanan bagi wajib pajak. Mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan 2025, tanpa dibebani pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya,” kata Anang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 973/2533/II/Bapenda/2025.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi stimulus agar masyarakat lebih taat pajak sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Kami percaya sinergi pemerintah daerah bersama kepolisian akan memberikan dampak positif, baik dalam kepatuhan masyarakat maupun pelayanan publik di bidang lalu lintas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, membenarkan kebijakan tersebut dan menegaskan daerah siap mengikuti arahan provinsi. “Program ini sangat membantu masyarakat. Kami di Kotim tentu mendukung penuh dan akan mensosialisasikannya agar wajib pajak bisa segera memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya, Selasa (23/9).

Ramadansyah juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga akhir masa program. “Kesempatan ini hanya sampai 31 Desember 2025. Jadi kami harap masyarakat segera melunasi pajaknya tanpa menunggu batas akhir,” tandasnya. (dk)