Pemerintah Desa Bakal Dapat Tambahan Anggaran Ratusan Juta Per Desa

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana menyalurkan dana pembangunan bagi seluruh desa di Kalteng mulai tahun 2026. Setiap desa diperkirakan akan menerima bantuan antara Rp100 juta hingga Rp250 juta per tahun.
Program ini merupakan arahan langsung Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dengan tujuan memperkuat pembangunan desa sekaligus mendorong pemerataan hingga ke pelosok.
Menanggapi rencana tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim), Raihansyah, menyampaikan pihaknya hingga kini belum menerima petunjuk teknis maupun surat resmi terkait mekanisme penyaluran bantuan tersebut.
“Yang baru kami terima hanyalah arahan untuk melakukan pendataan warga yang bukan penerima BLT untuk program Huma Betang. Data itu sudah kami serahkan ke desa, sebagian juga sudah ke provinsi,” kata Raihansyah, Minggu (7/9/2025).
Ia menjelaskan, meski besaran dana desa dari provinsi telah disebutkan, namun kriteria penyalurannya belum disampaikan secara detail. Pihaknya hanya melaporkan jumlah desa di Kotim yang akan menjadi penerima, yakni sebanyak 168 desa.
Jika mengacu pada pola Dana Desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat, kata Raihansyah, pembagian biasanya berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan status desa. Namun, kategori desa 3T (tertinggal, terluar, terjauh) sudah tidak berlaku di Kotim sejak 2023. Seluruh desa kini berstatus berkembang, maju, atau mandiri.
“Dana desa pusat sudah diatur penggunaannya dengan persentase tertentu, misalnya untuk BLT, ketahanan pangan, dan operasional. Ada yang ditentukan pemerintah pusat, ada juga yang bisa diatur desa. Terkait pembangunan fisik, penggunaannya terbatas,” jelasnya.
Desa dengan status mandiri, lanjutnya, masih diperbolehkan melakukan rehabilitasi bangunan menggunakan dana desa. Sementara desa berkembang atau maju tidak diperkenankan menggunakan dana untuk pembangunan fisik.
Raihansyah menambahkan, mekanisme pengawasan dana desa dilakukan berlapis, mulai dari pembinaan oleh DPMD, pengawasan keuangan desa di tingkat kecamatan, hingga pemeriksaan reguler oleh inspektorat.
Ia menegaskan, untuk bantuan provinsi yang akan berjalan pada 2026, kemungkinan besar akan ada kriteria tambahan yang ditetapkan lebih lanjut.
“Kami masih menunggu aturan resmi dari Pemprov Kalteng agar bisa memberikan kepastian bagi desa penerima,” pungkasnya. (ri)