Moratorium Ritel Modern Kotim Harus Sejalan dengan Regulasi Pusat

TINTABORNEO.COM, Sampit – Desakan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) agar pemerintah daerah memberlakukan moratorium ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret mendapat tanggapan dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kotim.
Plt Kepala Diskop UKM Perindag Kotim, Johny Tangkere, menegaskan bahwa kebijakan moratorium tidak bisa serta-merta diputuskan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut tetap harus menunggu arahan kepala daerah serta mempertimbangkan aturan yang berlaku di tingkat pusat.
“Kalau moratorium itu nantinya ditetapkan oleh kepala daerah dengan mempertimbangkan masukan dari DPRD. Tapi kita juga harus melihat aturan di pusat. Jangan sampai keputusan daerah justru bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelas Johny, Senin (15/9/2025).
Johny menambahkan, moratorium hanya akan berlaku bagi jaringan ritel modern berskala nasional, sementara toko swalayan milik masyarakat lokal tidak akan terdampak. Ia menegaskan, pemerintah tetap mendukung usaha-usaha ritel yang tumbuh dari masyarakat daerah.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 yang sebenarnya sudah mengatur pembatasan bagi ritel modern.
“Dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2021, sebenarnya sudah tidak ada slot bagi Alfamart dan Indomaret untuk membuka toko yang sepenuhnya milik mereka. Yang diperbolehkan adalah bermitra dengan UMKM lokal melalui sistem waralaba,” paparnya.
Menurutnya, toko-toko ritel modern yang sudah terbangun tetap berjalan, namun ke depan pembangunan baru akan dibatasi sesuai regulasi.
“Kalau yang sudah ada, tetap jalan. Tetapi untuk pembangunan baru tentu akan kita perhatikan dan batasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan demikian, Pemkab Kotim memastikan bahwa setiap langkah terkait keberadaan ritel modern akan diambil dengan hati-hati, agar tidak merugikan pedagang kecil sekaligus tetap sejalan dengan regulasi pusat. (ri)