Mantap! Mantan Tukang Parkir SPBU di Sampit Dibekuk Bawa Senpi Rakitan dan Sabu

<p>Proses penangkapan AS oleh Tim Cobra Polres Kotim terkait tindak pidana Narkotika dan kepemilikan Senpi Rakitan beberapa waktu lalu. (Foto: Ist) </p>
Proses penangkapan AS oleh Tim Cobra Polres Kotim terkait tindak pidana Narkotika dan kepemilikan Senpi Rakitan beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan ketajamannya dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Setelah berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AB dengan barang bukti sabu seberat 29,19 gram, polisi kemudian melakukan pengembangan dan hanya berselang 1 jam, berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (36), yang diduga merupakan mantan tukang parkir langsir di salah satu SPBU di Sampit.

Yang mengejutkan, selain sabu, dari tangan AS petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan dua butir amunisi. 

Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, menjelaskan bahwa penangkapan AS dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus AB. 

“Dari keterangan AB, diketahui bahwa sabu yang ia bawa hendak diserahkan kepada AS. Dari situlah kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AS,” ungkapnya, Kamis (18/9/2025).

Penangkapan berlangsung di Jl. Tidar Raya 3, Perumahan Citra Resident, Baamang Barat, pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, AS tengah menunggu di pinggir jalan. Petugas yang sudah mendapat informasi langsung bergerak cepat dan menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.

Hasilnya, dari saku celana AS ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,73 gram yang dibungkus tisu. Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Realme warna hitam, satu SIM card, serta sebuah tas selempang warna hitam yang ternyata berisi senjata api rakitan beserta dua butir peluru.

“Selain barang bukti sabu, kami juga menemukan senpi rakitan berikut amunisinya,” jelas Suherman.

AS yang berusia 36 tahun ini berstatus sudah menikah dan bekerja sebagai karyawan swasta. Ia berdomisili di Baamang Hulu, namun juga tercatat tinggal di salah satu perumahan di Baamang Barat, lokasi tempat ia ditangkap.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin juga membuka peluang bagi polisi untuk menjeratnya dengan pasal tambahan terkait Undang-Undang Darurat yang dimana saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Kotim. (li)