Kriteria Penerapan KRIS di RSUD dr Murjani Sudah Memenuhi Standar Kemenkes
TINTABORNEO.COM, Sampit – RSUD dr Murjani Sampit memastikan diri siap menjalankan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini setelah tim visitasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim dengan disaksikan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan langsung di ruang Tulip, tempat penerapan awal KRIS.
Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Murjani, dr Iman Hernawan, menjelaskan visitasi ini merupakan bagian dari tahapan persiapan sebelum peluncuran layanan KRIS. Pihaknya bersyukur, hasil pengecekan menunjukkan hampir seluruh kriteria yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
“Jadi kemarin kita mengajukan permohonan untuk visitasi layanan kelas rawat inap standar KRIS sebelum launching. Alhamdulillah tim dari Dinkes Kotim dan disaksikan oleh BPJS Kesehatan sudah visitasi langsung ke ruang Tulip Murjani,” kata Iman, Selasa (30/9/2025).
Ia menerangkan, KRIS adalah program nasional dari Kemenkes yang mewajibkan setiap rumah sakit menerapkan sistem kelas rawat inap standar. Nantinya, pembagian kelas 1, 2, dan 3 dihapuskan dan dilebur menjadi satu sistem yang seragam berdasarkan standar fasilitas yang ditentukan pemerintah.
“Jadi nanti tidak ada lagi rawat inap kelas 3, kelas 2, dan kelas 1. Tapi semuanya dilebur menjadi satu dengan standar yang diatur oleh Kemenkes,” ujarnya.
Saat ini, RSUD dr Murjani telah menyiapkan 64 tempat tidur di ruang Tulip, tersebar dalam 16 ruangan, masing-masing berkapasitas empat tempat tidur. Dari hasil visitasi, 12 kriteria KRIS dinyatakan terpenuhi, meski masih ada beberapa perbaikan kecil seperti penandaan ruangan.
“Dari hasil visitasi kemarin dari Dinas Kesehatan, pada prinsipnya untuk standarnya itu semua sudah terpenuhi. Hanya ada beberapa yang kecil-kecil saja terkait penandaan. Namun secara umum 12 kriteria sudah terpenuhi,” ungkapnya.
Iman merinci, kriteria tersebut mencakup pemenuhan komposisi bangunan, komponen bangunan tidak berpori tinggi, ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, nakas di setiap bed, suhu ruangan standar 20–26 derajat Celsius, hingga pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin dan usia.
Selain itu, lanjutnya, kepadatan ruang rawat inap, kualitas tempat tidur, tirai partisi, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas, serta ketersediaan outlet oksigen tersentral juga menjadi persyaratan utama.
“Setiap ruangan disediakan empat bed lengkap dengan bilik tirai dan kelengkapan lainnya. Untuk memenuhi 12 kriteria ini memerlukan proses sehingga pemenuhan fasilitas sesuai kelas rawat inap standar ini sesuai hasil sudah memenuhi standar,” pungkasnya. (ri)