Koperasi Merah Putih Wajib Miliki NIB, DPMPTSP Kotim Siapkan Layanan Jemput Bola

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Koperasi Merah Putih yang terbentuk di desa dan kelurahan. Hal ini sejalan dengan ketentuan terbaru bahwa setiap koperasi wajib memiliki NIB sebagai legalitas usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Diana Setiawan, menjelaskan bahwa proses penerbitan NIB sebenarnya sangat mudah dan cepat karena dilakukan melalui sistem online.
“Kalau sinyal internet bagus, paling lama 10 menit NIB sudah terbit. Sistemnya otomatis, jadi tanpa harus datang langsung ke kantor pun bisa dilakukan dari rumah, asalkan pelaku usaha atau pengurus koperasi memahami cara mengaksesnya,” kata Diana, Selasa (23/9/2025).
Namun, lanjutnya, pihaknya menyadari masih banyak pelaku usaha, terutama UMKM dan koperasi di tingkat desa, yang belum begitu memahami sistem tersebut. Karena itu, DPMPTSP tetap aktif melakukan pelayanan hingga ke kecamatan-kecamatan dengan sistem jemput bola.
“Kemarin saat ada kegiatan Expo, kami juga lakukan layanan langsung di lapangan. Fokus kami memang lebih banyak ke pelaku usaha kecil yang masih awam dengan sistem perizinan digital,” jelasnya.
Diana menegaskan bahwa seluruh desa dan kelurahan wajib memiliki Koperasi Merah Putih, sehingga otomatis keberadaan NIB menjadi syarat penting. Dengan jumlah 186 desa dan kelurahan di Kotim, pihaknya memastikan seluruh koperasi bisa segera mendapatkan legalitas tersebut.
“Sekarang sistem perizinan lebih sederhana. Cukup dengan NIB, koperasi sudah sah secara hukum untuk menjalankan usaha,” ungkapnya.
Dengan adanya pendampingan dan kemudahan sistem ini, Pemkab Kotim berharap seluruh Koperasi Merah Putih dapat segera mengantongi NIB sehingga lebih leluasa dalam mengembangkan usaha sekaligus menjadi penggerak ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. (ri)