Ketua DPRD Kotim Minta Investor Wajib Realisasikan Plasma Sesuai Aturan

TINTABRORNEO.COM, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, angkat bicara terkait aksi ratusan massa yang tergabung dalam 23 koperasi menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Kotim, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (11/9/2025).
Diketahui, aksi masyarakat tersebut menuntut perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan sawit agar merealisasikan kewajiban plasma untuk masyarakat.
Rimbun menegaskan, investor yang berinvestasi di bidang perkebunan wajib melaksanakan program plasma sesuai aturan yang berlaku sejak awal. Pihaknya memastikan DPRD Kotim akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan terus menanyakan progres serta meminta data resmi dari PBS terkait pelaksanaan plasma.
“Kami ingin tahu siapa saja perusahaan yang sudah menjalankan kewajiban plasmanya untuk mensejahterakan masyarakat, dan siapa saja yang belum. Itu nanti akan kami minta datanya secara resmi,” tegas Rimbun.
Ia juga menyambut baik adanya surat edaran dari Bupati Kotim yang menegaskan kewajiban plasma tersebut. Menurutnya, langkah itu sejalan dengan upaya DPRD yang berulang kali mengeluarkan rekomendasi serupa, namun hingga kini pelaksanaan plasma di Kotim masih terbilang minim.
“Plasma itu wajib diberikan, meskipun kebun sudah berusia 15–20 tahun. Tidak ada alasan lagi bagi perusahaan mengatakan tidak punya lahan,” tambahnya.
Terkait ancaman warga untuk menggelar panen massal apabila plasma tidak direalisasikan, Rimbun menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan yang melanggar hukum. Namun, ia memahami langkah itu sebagai bentuk desakan masyarakat terhadap PBS yang tidak patuh aturan.
“Kalau berbicara hukum, tentu kami tidak membenarkan. Tapi kami melihat itu sebagai ekspresi perjuangan masyarakat untuk mendesak perusahaan segera merealisasikan program plasma. Kami akan koordinasikan agar tetap dalam koridor aturan,” jelasnya.
Lebih jauh, Rimbun juga meminta pemerintah pusat dan provinsi bersikap tegas. Sebab, regulasi mengenai plasma merupakan produk pemerintah pusat yang wajib dipatuhi semua pihak.
“Pemerintah pusat harus bertanggung jawab dan hadir memberikan sosialisasi agar aturan plasma ini benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. (ri)