Ketua DPRD Kotim Minta Agrinas Segera Sosialisasi Ulang Pengelolaan Lahan Sawit Sitaan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kejelasan pengelolaan lahan sawit hasil penertiban Satgas Pemkab Kawasan Hutan (PKH) di Kotawaringin Timur (Kotim) kembali disorot. Ketua DPRD Kotim Rimbun meminta PT Agrinas Palma Nusantara segera menjadwalkan ulang sosialisasi yang sempat tertunda awal September lalu.
Menurutnya, DPRD sudah dua kali mengirim surat resmi agar Agrinas turun langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat. Hal itu penting karena perusahaan tersebut saat ini diberi mandat untuk mengelola lahan sawit sitaan negara di kawasan hutan.
“Kami sudah dua kali bersurat supaya tim Agrinas bisa turun langsung mensosialisasikan mekanisme pengelolaan aset negara itu. Apakah nanti dikelola langsung, diserahkan ke pihak ketiga, ke PBS yang sudah operasional, atau melibatkan koperasi lokal. DPRD Kotim siap memfasilitasi,” kata Rimbun, Senin (15/9/2025).
Rimbun mengungkapkan, sosialisasi sebenarnya dijadwalkan pada 3 September 2025, namun ditunda. Hingga kini, belum ada kepastian jadwal baru. Penundaan itu disebut turut dipengaruhi dinamika yang terjadi di pemerintah pusat pascademonstrasi beberapa waktu lalu.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyinggung pola kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas yang melibatkan pihak luar daerah. Ia menekankan pentingnya memberi ruang lebih besar kepada masyarakat lokal atau koperasi di Kotim agar ikut berperan.
“Kalau memang tidak bertentangan dengan aturan, kita minta warga lokal atau koperasi bisa dilibatkan. Dengan begitu, perputaran ekonomi berjalan di Kotim dan masyarakat bisa lebih sejahtera,” tegasnya.
Ia menambahkan, sumber daya manusia (SDM) di Kotim memiliki kapasitas yang mumpuni dan tidak kalah dengan daerah lain. Karena itu, pemerintah pusat diminta tidak mengabaikan potensi lokal dalam setiap kebijakan pengelolaan lahan sawit sitaan negara.
Terkait adanya perusahaan sawit bersertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang ikut terkena penertiban Satgas PKH, Rimbun memilih tidak berkomentar lebih jauh.
“Kita tidak berkewenangan menjawab. Tetapi pergerakan ini adalah yang dilakukan negara, yang diatur pemerintah pusat. Kita meminta agar bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (ri)