Empat Warga Binaan Lapas Sampit Bebas Bersyarat, Begini Pesan Kalapas

<p>Empat Warga Binaan Lapas Sampit saat menerima surat keputusan pembebasan bersyarat, Senin (22/9/2025). (Foto: Ist) </p>
Empat Warga Binaan Lapas Sampit saat menerima surat keputusan pembebasan bersyarat, Senin (22/9/2025). (Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas setelah menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (22/9/2025).

Empat WBP tersebut dinyatakan layak mendapatkan program integrasi setelah menjalani dua pertiga masa pidana dan menunjukkan perilaku baik selama di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukanlah akhir dari pembinaan. Para warga binaan yang telah bebas masih tetap berada dalam pengawasan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit dan diwajibkan melakukan laporan rutin.

“Harapan saya, warga binaan yang sudah mendapat kesempatan pembebasan bersyarat bisa menjaga perilaku, tidak mengulangi kesalahan, dan benar-benar memanfaatkan kebebasan ini untuk memperbaiki hidup. Sekali lagi saya tekankan, seluruh layanan integrasi, termasuk pembebasan bersyarat, diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya,” tegas Yani.

Ia menambahkan, layanan integrasi seperti PB hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran hukum selama menjalani masa pidana.

Program pembebasan bersyarat menjadi salah satu bentuk pembinaan di luar lapas, yang diharapkan dapat membantu warga binaan beradaptasi kembali dengan masyarakat.

“Dengan demikian, mereka memiliki peluang lebih besar untuk hidup lebih baik dan tidak kembali berurusan dengan hukum,” tandasnya. (ri)