DPRD Mura Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024 Jadi Perda
TINTABORNEO.COM, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) menggelar rapat paripurna ke 3 masa sidang III tahun 2025, Senin (15/9/2025).
Dalam rangka penandatanganan keputusan DPRD dan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Mura terhadap rancangan peraturan daerah (perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Mura tahun 2024 yang sebelumnya telah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD.
“Sehingga kami mengharapkan dalam rapat paripurna ini Raperda tersebut dapat kita tetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2025,” tutur Rumiadi Ketua DPRD Murung Raya saat memimpin rapat.
Rumiadi mempersilahkan Banggar DPRD Mura melalui juru bicaranya Akhirudin untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan dengan pihak eksekutif sebelumnnya.
Dalam laporannya Akhirudin menyebutkan bahwa sebelumnya dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2025 Bupati setempat telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Tahun Anggaran 2024.
“Hal ini sesuai dengan amanat pasal 320 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa Bupati selaku kepala daerah memiliki kuasa terhadap pengelola keuangan daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksaan keuangan selambat – lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran baerakhir,” tutur Akhirudin.
laporan pertanggungjawaban yang dimaksud menurutnya merupakan bentuk nyata upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelola keuangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan dan pertanggungjawaban yang efektif efisien tepat waktu serta disusun sesuai standar akuntansi pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019.
Di samping itu laporan keuangan dimaksud juga menjadi sumber data dan informasi yang sangat berguna bagi perencanaan pembangunan pada masa yang akan datang serta sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran berkenaan.
Melalui laporan keuangan yang disampaikan oleh Bupati, Akhirudin menyebutkan pihak DPRD bersama eksekutif dalam tahapan pembahasan tersebut memang terjadi suasana perdebatan dan adu argumentasi antara pihak eksekutif dan pihak legislatif.
Namun demikian semua itu di lakukan menurutnya bukan untuk mencari kesalahan melainkan semata -mata sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab bersama dalam rangka membangun komitmen demi kepentingan kabupaten Murung Raya.
Ia juga menyampaikan harapan bahwa apa yang telah dilakukan bersama dalam pembahasan dapat menghasilkan sebuah keputusan yang mempresentasikan seluruh kepentingan kita bersama dan ia mengatakan sudah barang tentu upaya bersama itu tidak berhenti sampai di situ saja.
Ia menegaskan bahwa tahapan yang paling penting justru terletak pada implementasi dari keputusan yang di ambil pada hari ini. Dimana implementasi merupakan langkah yang sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan keputusan tersebut.
“Oleh karena itu dibutuhkan komitmen dari seluruh komponen melaksanakan setiap keputusan yang diambil dalam bentuk kebijakan sehingga tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan dan implementasinya,” tegasnya.
Juru bicara bangar DPRD Murung Raya itu juga mengingatkan kepada eksekutif agar rencana peraturan daerah nantinya tetap menjadi peraturan daerah yang benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
Akhirudin mengatakan pihaknya telah sepakat untuk mengambil sikap dan pendapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Sebelum mengakhiri pidato Akhirudin juga sempat menyampaikan pendapat, saran, usul dari banggar DPRD Murung Raya.
Pertama terhadap temuan yang direkomendasikan oleh BPK RI agar Bupati Murung Raya menindaklanjuti dalam kurun waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diserahkan laporan pemeriksaan dari BPK RI kepada pemerintah Kabupaten Mura.
Kedua pihak mengharapkan agar pemda ke depan dalam rangka merealisasikan anggaran kegiatan dimasing – masing perangkat daerah tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan akibat kurangnya pemahaman pada perangkat daerah. (rm)