DPRD Kotim dan Koperasi Temui Gubernur Tegaskan Penolakan Skema KSO Agrinas

TINTABORNEO.COM, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hairis Salamad yang juga pngurus Koperasi Pelapang Tarung mendatangi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, pada Jumat (26/9/2025) lalu.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari catatan sebelumnya terkait penolakan skema kerja sama operasional (KSO) antara Agrinas dengan pihak ketiga.
“Kami bersama 9 koperasi menghadiri undangan langsung Bapak Gubernur, dan menegaskan bahwa koperasi di Kotim tidak menolak Agrinas, tetapi kami menolak skema KSO dengan pihak ketiga,” kata Hairis saat diwawancarai, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan penolakan muncul karena perizinan koperasi maupun perusahaan belum seluruhnya beres. Ada izin HGU yang sudah keluar, ada pula yang masih dalam proses. Situasi ini semakin rumit setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, yang berdampak pada kehadiran Agrinas di Kotim.
Lebih lanjut, Hairis menegaskan tuntutan koperasi adalah membuka ruang dialog. “Kami tidak menolak Agrinas, tapi kami meminta ada dialog resmi yang melibatkan pemerintah daerah, baik Bupati maupun DPRD. Karena sejarah plasma, kemitraan perusahaan, hingga IUP, semuanya lahir dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan regulasi yang terus terjadi membuat posisi koperasi sering tidak menentu. Karena itu, ia berharap Agrinas bersedia duduk bersama dengan koperasi mencari solusi.
“Kami berharap Agrinas bisa mengundang koperasi, mari duduk bersama membicarakan solusi terbaik. Itu yang kami sampaikan langsung kepada Bapak Gubernur,” tambahnya.
Dari hasil pertemuan, Gubernur Kalteng belum bisa langsung mengambil keputusan. Ia memanggil Pangdam dan memberi tenggat waktu tujuh hari kepada koperasi untuk melengkapi data dan dokumen, mulai dari sejarah pendirian hingga proses penerbitan izin usaha perkebunan. Tercatat ada sembilan koperasi, termasuk Pelapang Tarung, yang diminta memenuhi dokumen tersebut.
“Kami berharap Gubernur Sugianto Sabran dan Pangdam bisa memberikan keputusan yang benar-benar melindungi masyarakat Kotim,” tegas Hairis.
Ia juga menekankan perjuangan koperasi bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kesejahteraan anggota.
Lebih lanjut, Hairis mengungkap adanya indikasi aktivitas ilegal di lapangan. Dalam beberapa pekan terakhir, ada pihak yang sudah melakukan panen di kawasan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Kami tidak tahu siapa yang memerintahkan, tapi faktanya ada yang panen. Ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Selain itu, Hairis mempertanyakan kejelasan pihak ketiga yang digandeng Agrinas dalam skema KSO. Karena itu, koperasi mendesak agar kerja sama dilakukan langsung antara Agrinas dengan koperasi setempat.
“Koperasi lebih tahu sejarah, perizinan, dan kondisi lapangan. Dengan begitu, gesekan sosial bisa dihindari,” pungkasnya. (ri)