DPMD Kotim Ingatkan Pemberhentian Kades Harus Sesuai Mekanisme Hukum

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah, menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kepala desa dapat diberhentikan jika meninggal dunia, menjadi terpidana dengan putusan hukum tetap, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya. Selama syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak bisa begitu saja diberhentikan,” kata Raihansyah, Selasa (30/9).
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, pada Senin (29/9). Massa mendesak agar kepala desa setempat dicopot dari jabatannya.
Aksi warga disebut dipicu persoalan lahan. Mereka menuding kepala desa melakukan pembagian tanah perbatasan desa secara sepihak, bahkan dialokasikan kepada sejumlah oknum tertentu. Kondisi ini memicu keresahan hingga berujung pada tuntutan agar kades mundur.
Raihansyah mengakui telah menerima laporan terkait aksi tersebut dari Camat Pulau Hanaut. Ia juga menyebut sempat diundang dalam rapat di desa, namun meminta camat untuk terlebih dahulu menangani persoalan di tingkat kecamatan. “Kalau memang tidak ada titik temu, barulah permasalahan dibawa ke kabupaten,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyinggung adanya isu pembangunan smelter di wilayah Pulau Hanaut yang juga memicu keresahan masyarakat. “Saya mendapat informasi bahwa rencana pembangunan smelter turut menjadi pemicu. Masyarakat khawatir lahan mereka terdampak. Namun soal legalitas tanah itu ranahnya ada di instansi pertanahan. Kami masih menunggu laporan resmi dari camat,” ujarnya.
Raihansyah menekankan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap aspirasi warga. Namun proses penyelesaian harus matang agar tidak menimbulkan masalah baru. “Kalau proses pemberhentian tidak sesuai mekanisme, pemerintah bisa dianggap salah prosedur dan digugat. Karena itu semua harus dijalankan sesuai aturan,” tandasnya.
Untuk sementara, penyelesaian masalah masih berada di tingkat kecamatan. DPMD Kotim siap turun tangan jika mediasi tidak membuahkan hasil. (dk)