Dewan Ingatkan Gejolak Sosial Akibat Mandeknya Pengelolaan Sawit

<p>Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah saat diwawancarai. (Foto: Apri) </p>
Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah saat diwawancarai. (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan potensi gejolak sosial akibat ketidakpastian pengelolaan lahan sawit pasca-penertiban yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, menegaskan perlunya solusi cepat agar koperasi yang terdampak tidak semakin terpuruk.

Menurut Juliansyah, sejak PT Agrinas Palma Nusantara melarang perusahaan mitra koperasi beraktivitas, banyak koperasi terpaksa memanen sawit sendiri dengan modal terbatas. Kondisi ini membuat hasil panen tidak maksimal dan membuka peluang penyalahgunaan.

“Seharusnya pengelolaan dilakukan oleh perusahaan awal. Tapi karena PT Agrinas melarang, koperasi terpaksa memanen sendiri. Kondisi ini tidak maksimal dan bahkan rawan penyalahgunaan, karena hasil panen bisa dibawa untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Ia mengungkapkan, laporan yang diterima DPRD berasal dari sejumlah koperasi di beberapa desa, di antaranya Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, dan Desa Mekar Jaya, dengan total sekitar enam hingga tujuh koperasi.

Dihentikannya aktivitas perusahaan mitra tanpa kepastian pengelola baru membuat masyarakat resah. Hasil sawit, kata Juliansyah, merupakan sumber penghidupan utama bagi anggota koperasi.

“Kalau tidak segera ditangani, hal ini bisa memicu masalah besar di Kotim. Karena panen sawit adalah harapan hidup masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menilai penunjukan PT Agrinas justru menimbulkan kebingungan baru. Pasalnya, perusahaan tersebut masih menunggu skema kerja sama operasional (KSO) dengan pihak lain, sementara di lapangan tidak ada kepastian siapa yang bertanggung jawab.

“Intinya DPRD Kotim mendesak agar pemerintah daerah dan pusat segera memberikan solusi jelas. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban kebijakan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah cepat, baik melalui penunjukan pengelola sementara maupun memberikan ruang bagi koperasi agar tetap bisa beraktivitas secara legal dan aman.

“Kami minta semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai lahan yang ditertibkan justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” pungkas Juliansyah. (ri)