Dewan Dorong Koperasi Desa Merah Putih Garap Lahan Sitaan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Andi Lala, menyarankan agar Koperasi Desa Merah Putih dilibatkan dalam pengelolaan lahan sitaan yang diserahkan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) beberapa waktu lalu.
“Pola pengelolaan berbasis koperasi bisa menjadi jalan keluar agar aset negara tidak terbengkalai dan justru memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Andi Lala, Minggu (21/9/2025).
Menurutnya, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih sejalan dengan program pemerintah pusat, termasuk kebijakan penertiban lahan yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, pengelolaan lahan sitaan dapat berjalan produktif sekaligus berpihak pada masyarakat desa.
Apalagi, lanjutnya, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan baru saja mengucurkan dana Rp200 triliun ke bank-bank milik BUMN. Dana tersebut dapat dimanfaatkan koperasi desa sebagai modal untuk mengelola lahan sitaan agar lebih produktif.
“Koperasi Desa Merah Putih sudah ada jalur untuk meminjam dana melalui bank yang mendapat kucuran dari Menteri Keuangan itu,” tambahnya.
Politisi Komisi II DPRD Kotim ini menegaskan, meski koperasi tidak harus mengelola seluruh areal, setidaknya mereka diberi kesempatan menggarap lahan inti milik perusahaan yang disita oleh Satgas PKH dan diserahkakan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Skema ini dinilainya bisa mengoptimalkan pemanfaatan aset negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Menurut Andi, keunggulan koperasi terletak pada pola bagi hasil yang adil. Keuntungan usaha tidak hanya dinikmati pengelola, tetapi juga dibagikan kepada seluruh anggota. Pola tersebut sejalan dengan semangat pemerataan ekonomi yang dicanangkan pemerintah.
“Hasil pengelolaan kebun melalui koperasi pasti ada keuntungannya. Karena koperasi memiliki anggota, otomatis hasil itu akan dibagikan oleh pengurus kepada anggota. Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan langsung dampak positifnya,” ujarnya.
Selain meningkatkan kesejahteraan, keberadaan koperasi desa diyakini mampu membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pihak luar dalam mengelola potensi desa.
Ia juga mengingatkan, jika lahan hanya dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, dikhawatirkan sebagian aset tidak termanfaatkan secara optimal.
“Daripada lahan sitaan tidak terurus dan menjadi polemik di kemudian hari, lebih baik dikelola koperasi desa. Dengan dukungan dana negara, ini bisa menjadi sumber kesejahteraan baru bagi masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Andi menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pinjaman koperasi benar-benar digunakan sesuai tujuan. Ia menegaskan, keberhasilan program sangat bergantung pada transparansi pengelolaan serta pendampingan dari pemerintah daerah.
Yang tidak kalah penting, anggota Koperasi Desa Merah Putih harus benar-benar berasal dari penduduk setempat dan tidak boleh diperjualbelikan.
“Koperasi memang memiliki potensi besar, tetapi pengelolaannya harus diawasi ketat. Jangan sampai ada penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.
Andi berharap gagasan ini segera direalisasikan dengan dukungan penuh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa.
“Intinya, kami di DPRD mendukung penuh agar program koperasi desa ini bisa menjadi motor pemerataan pembangunan sekaligus jalan keluar bagi pengelolaan lahan sitaan,” pungkasnya. (ri)