Desak PT Agrinas Jelaskan Skema Pengelolaan Lahan Sawit Sitaan

<p>Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah saat diwawancarai, Selasa (16/9/2025). (Foto: Apri)</p>
Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah saat diwawancarai, Selasa (16/9/2025). (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak PT Agrinas Palma Nusantara segera memberikan penjelasan terbuka terkait rencana kerja sama pengelolaan lahan sawit sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan mekanisme maupun pihak yang dilibatkan dalam pengelolaan tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, menegaskan lahan sitaan tidak boleh dikelola sepihak oleh pihak luar daerah karena rawan menimbulkan kecemburuan sosial. Menurutnya, pelibatan masyarakat maupun badan usaha lokal mutlak dilakukan agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan daerah.

“Kalau tidak menguntungkan untuk daerah, sebaiknya kerja sama itu ditinjau ulang. Selama ada manfaat untuk Kotim, kita setuju BUMD terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut. Kami masih menunggu jawaban surat yang sudah dikirim DPRD ke Agrinas untuk pertemuan,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Ia juga mengkritisi informasi bahwa mitra lama, baik perusahaan maupun koperasi, dilarang mengelola bahkan memanen di lahan sitaan. Kondisi itu dinilai merugikan dan berpotensi memicu masalah di lapangan, sementara mekanisme pengelolaan yang baru belum jelas.

DPRD disebut sudah dua kali menyurati pihak Agrinas untuk hadir dalam pertemuan resmi membahas skema pengelolaan. Namun hingga kini belum ada kejelasan kapan pihak perusahaan akan datang memenuhi undangan dewan.

“Jangan sampai lahan sawit sitaan ini justru dikelola pihak luar. Harusnya pihak dari Kotim yang diberi kesempatan mengelola. Itu yang kita perjuangkan bersama Ketua DPRD. Agrinas harus hadir di DPRD memberikan penyampaian,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor mengaku belum mendapat laporan resmi mengenai rencana kerja sama tersebut. Meski begitu, ia menilai BUMD maupun koperasi lokal bisa dilibatkan dalam pengelolaan, khususnya untuk lahan dengan luasan kecil.

“Kita punya BUMD, Koperasi Merah Putih, dan BUMDes. Kalau lahan yang kecil sebaiknya bisa diserahkan ke daerah, sedangkan yang besar mungkin perlu perusahaan. Kita berharap pengelolaannya bisa memberi manfaat untuk masyarakat lokal,” kata Halikinnor. (ri)