DAD dan DPRD Kotim Sepakat Desak Agrinas Libatkan Warga Lokal Kelola Lahan Sawit Sitaan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dewan Adat Dayak (DAD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara terkait pengelolaan ribuan hektare lahan kelapa sawit hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat lokal, khususnya Dayak, karena tidak dilibatkan dalam pengelolaan.
“Pepatah Tjilik Riwut sudah jelas, jangan sampai kita orang lokal hanya jadi penonton, sementara orang luar yang menikmati hasil tanah kita,” tegas Gahara, Jumat (12/9/2025).
Sebelumnya, Regional Head Kalteng 1 PT Agrinas Palma Nusantara, Marsda Purn Masmun Yan Manggesa, menyatakan bahwa lahan seluas 12.059,39 hektare beserta pabrik kelapa sawit (PKS) sitaan dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) sepenuhnya akan dikelola Agrinas Regional Kalteng. Pengelolaan itu akan bermitra dengan Pondok Pesantren Al Aisyah Bondowoso dan dilaksanakan oleh perusahaan dari Jakarta.
Menurut Gahara, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan perjuangan masyarakat lokal yang selama ini menuntut realisasi 20 persen lahan plasma dari perusahaan perkebunan sawit.
“Kenapa lahan sitaan itu tidak dijadikan plasma untuk masyarakat lokal? Kenapa justru diberikan ke pihak luar? Ini yang sangat kami sayangkan,” ujarnya.
Meski demikian, DAD Kotim tetap mendukung langkah PKH dalam menertibkan lahan perkebunan ilegal. Namun, Gahara menegaskan penegakan hukum semestinya berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota DPRD Kotim Andi Lala. Legislator Partai Gerindra ini mendesak PT Agrinas Palma Nusantara meninjau ulang skema Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan kebun kelapa sawit hasil sitaan negara. Ia menilai pola kerja sama tersebut belum melibatkan masyarakat lokal dan justru diberikan sepenuhnya kepada pihak luar daerah.
Menurutnya, pelibatan masyarakat lokal atau koperasi daerah sebagai mitra perusahaan sangat penting, terlebih kebun tersebut merupakan hasil penertiban oleh Satgas PKH.
“Seharusnya PT Agrinas melibatkan masyarakat atau koperasi lokal. Jangan semuanya diserahkan ke pihak luar,” tegas Andi Lala.
Ia menambahkan, amanat Presiden Prabowo Subianto jelas mengedepankan pelaku usaha lokal agar mampu membangun daerahnya sendiri.
Karena itu, kata dia, PT Agrinas seharusnya menawarkan pengelolaan KSO terlebih dahulu kepada masyarakat atau koperasi setempat. Jika mereka dinilai tidak mampu, barulah opsi diberikan kepada pihak ketiga dari luar daerah.
“Saya tekankan sekali lagi, KSO ini harus ditinjau kembali. Masyarakat lokal maupun koperasi daerah harus diprioritaskan dan diberi kepercayaan untuk mengelola kebun sitaan. Dengan begitu, mereka juga bisa berkontribusi membangun daerah,” pungkasnya. (ri)