Bupati Kotim Instruksikan Perusahaan Sawit Segera Realisasikan Kebun Plasma 20 Persen

TINTABORNEO.COM, Sampit – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, membacakan langsung surat resmi dari Bupati Kotim yang ditujukan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang izin usaha perkebunan (IUP) yang ada di Kabupaten Kotim.
Surat tersebut berisi instruksi agar perusahaan segera merealisasikan kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.
Pembacaan surat itu dilakukan di hadapan ratusan massa dari 23 koperasi yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kotim, Jalan Jenderal Sudirman, pada Kamis (11/9/2025).
Massa menuntut hak mereka atas pembangunan kebun plasma yang selama ini dinilai belum direalisasikan secara maksimal oleh perusahaan sawit di daerah tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Bupati Kotim, ditegaskan bahwa kewajiban perusahaan sawit untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pertanian, serta sejumlah Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terkait usaha perkebunan berkelanjutan.
“Perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui pola plasma seluas minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan. Hal ini harus segera direalisasikan,” ucap Irawati dalam bunyi salah satu poin penting dalam surat tersebut.
Bupati juga memberikan tenggat waktu. Setiap perusahaan diminta melaporkan realisasi kewajiban plasma kepada Bupati Kotim paling lambat satu bulan sejak surat diterima. Selanjutnya, laporan itu akan dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.
Lebih tegas lagi, surat tersebut juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Koordinator Lapangan aksi, Audy Valent, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan penuh pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak masyarakat. Ia menegaskan, pihaknya bersama 23 koperasi akan selalu mendukung langkah Bupati jika perusahaan benar-benar menindaklanjuti instruksi tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses realisasi ini. Paling lambat 8 Oktober harus ada langkah nyata dari perusahaan. Jika tidak direalisasikan, kami bersama 23 koperasi siap melakukan aksi panen massal,” tegas Audy di hadapan ribuan peserta aksi.
Aksi masyarakat dari 23 koperasi ini pun menambah tekanan agar perusahaan perkebunan benar-benar menunaikan kewajiban mereka. Kehadiran Wakil Bupati yang membacakan surat resmi Bupati di hadapan massa dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak masyarakat. (ri)