BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perizinan Usaha di Kotim

<p>Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan. (Dok: Apri) </p>
Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan. (Dok: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai menerapkan kebijakan baru dengan menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat perizinan usaha. Aturan ini berlaku bagi badan usaha yang mengajukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) maupun reklame.

Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan, mengatakan kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan BPJS Kesehatan. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerja mereka sebagai peserta jaminan kesehatan.

“Dengan penambahan persyaratan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha terhadap pentingnya jaminan kesehatan bagi para pekerja,” ujar Diana, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, langkah ini sekaligus mendukung program pemerintah dalam memperluas cakupan jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat, khususnya pekerja di bawah naungan perusahaan.

Diana menjelaskan, kebijakan tersebut sebelumnya dibahas dalam pertemuan antara DPMPTSP dan BPJS Kesehatan guna menyamakan persepsi terkait teknis pelaksanaannya.

Salah satu poin penting yang disepakati adalah setiap badan usaha baru yang mendaftar SITU wajib melampirkan nomor virtual account JKN berupa lembar pendaftaran atau kartu JKN.

Sementara untuk perpanjangan SITU, perusahaan diwajibkan menyertakan bukti pembayaran terakhir BPJS Kesehatan. Jika ada perusahaan baru yang belum memiliki kepesertaan BPJS, maka akan diarahkan langsung ke petugas BPJS untuk proses pendaftaran.

“Dengan adanya persyaratan baru ini, diharapkan seluruh badan usaha di Kotim semakin peduli terhadap kesejahteraan tenaga kerjanya melalui jaminan kesehatan yang terpercaya,” tutupnya. (ri)