Bapemperda DPRD Kotim Bahas Regulasi Terkait Penataan UMKM dan Pasar Modern

TINTABORNEO.COM, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pemerintah daerah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, Selasa (9/9/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Marudin, menuturkan Ranperda ini hadir sebagai bentuk kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar tidak tersingkir oleh keberadaan pasar modern yang terus bertambah.
“Esensinya bukan menolak pasar modern, melainkan menata agar UMKM tetap bisa masuk ke dalamnya. Contoh, etalase minimal 30 persen bisa diisi produk UMKM, seperti makanan rumahan, agar tidak terjadi ketimpangan, ini masih proses pembahasan,” ujarnya.
Marudin menekankan pentingnya pengaturan zonasi dan jumlah pasar modern berdasarkan kepadatan penduduk serta kebutuhan wilayah.
Hal ini dinilai penting untuk mencegah dominasi ritel besar yang dapat mengikis keberlangsungan warung kecil maupun pedagang pasar tradisional.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan tercipta keseimbangan antara pasar tradisional dan modern. UMKM pun dapat berkembang seiring pertumbuhan ekonomi daerah tanpa khawatir tergusur oleh persaingan yang tidak sehat. (ri)