Anggota DPRD Kotim Temui Demonstran, Dialog di Jalan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Ratusan masyarakat bersama mahasiswa yang tergabung turun ke jalan menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Jalan Jenderal Sudirman, Senin (1/9/2025). Mereka menyuarakan aspirasi terkait dugaan tindakan represif aparat kepolisian hingga sorotan terhadap kinerja legislatif.
Ketua DPRD Kotim Rimbun hadir langsung didampingi Wakil Ketua I Juliansyah, Wakil Ketua II Rudianur, dan sejumlah anggota dewan lainnya di jalan dan duduk bersama dengan massa aksi.
Pihak DPRD Kotim menyatakan kesiapan mendengarkan secara terbuka aspirasi masyarakat.
“Kita duduk bersama, ambil hal positif. Ini menjadi ajang silaturahmi antara mahasiswa dan masyarakat dengan DPRD. Saya apresiasi kepedulian adik-adik mahasiswa yang melihat situasi bangsa dan daerah,” kata Rimbun.
Koordinator aksi, Ridho, menilai tindakan aparat berpotensi merusak citra institusi negara dan mengancam prinsip demokrasi.
“Aksi ini adalah wujud kepedulian terhadap masa depan bangsa, sekaligus komitmen menjaga nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Massa juga menyoroti kinerja DPRD yang dinilai belum maksimal memperjuangkan kepentingan rakyat. Mereka berharap lembaga legislatif lebih responsif dalam mengawal isu penting di masyarakat, termasuk mendesak agar Kapolres Kotim diminta hadir serta menyampaikan permintaan maaf terbuka atas dugaan tindakan arogansi aparat.
Selain itu, kasus di Kecamatan Mentaya Hulu turut disuarakan, termasuk desakan pencopotan Kapolsek setempat. Mereka juga menyinggung sejumlah kasus kriminal yang belum tuntas, salah satunya dugaan pembunuhan, yang dinilai perlu perhatian serius.
Menanggapi hal itu, Rimbun menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Kami akan mengawal agar permasalahan ini bisa diusut tuntas oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Adapun poin-poin tuntutan Aliansi Kesatuan Rakyat Sipil kepada pimpinan DPRD Kotim:
1. Meminta Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memanggil KAPOLRES KOTIM beserta jajaran Polres Kotawaringin Timur untuk duduk bersama massa aksi, mendengarkan aspirasi massa aksi secara langsung
2. Mendesak Kapolres KOTIM untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan massa aksi atas segala tindak arogansi aparat terhadap masyarakat baik massa akui jalanan maupun terhadap warga yang menuntut hak di pedalaman, khususnya peristiwa pelindasan Affan Kurniawan dan peristiwa tindak premanisme Kapolsek Mentaya Hulu di Desa Pantap Kec. Mentaya Hulu,
3. Menuntut POLRI bertanggung jawab penuh atas tindakan arogansi anggota kepolisian khususnya yang menyebabkan hilangnya nyawa anggota masyarakat, terkhusus pada tragedi penabrakan dan pelindasan Affan Kurniawan oleh anggota BRIMOB Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Agustus 2025, arogansi dan aksi premanisme yang dilakukan oleh Kapolsek Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Timur terhadap kuasa hukum dan warga Desa Pantap, Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Timur di area PT Tapian Nadenggan, Sei Rindu Estate pada tanggal yang sama serta aksi-aksi arogansi dan premanisme aparat lainnya yang merugikan masyarakat di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur
4. Reformasi di tubuh POLRI secara total dengan menegaskan kembali tugas fungsi POLRI yang mengayomi dan melindungi masyarakat, dimulai dengan menindak secara disiplin aparat yang melakukan tindakan arogansi terhadap masyarakat, khususnya dengan mencopot Kapolsek Mentaya Hulu.
5. Menuntut POLRI agar memastikan kepada seluruh jajaran di daerah untuk tidak melakukan tindakan arogansi dan represi kepada rakyat khususnya yang sedang menuntut haknya baik dalam aksi jalanan maupun aksi di perusahaan dan tanah adat dalam wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.
6. Evaluasi kinerja Polres Kotim khususnya terhadap kasus-kasus kriminal yang belum terselesaikan.
7. DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengawal dan mengawasi kinerja penegak hukum khususnya agar menyelesaikan seluruh kasus yang belum terselesaikan dan agar tidak terjadi lagi penindasan dan tindak arogansi kepada masyarakat oleh aparat penegak hukum. (ri)