Warga Serahkan Dua Anak Kucing Hutan ke BKSDA Sampit

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dua ekor anak kucing hutan (Felis bengalensis) yang merupakan satwa dilindungi diserahkan seorang warga kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (11/8/2025). Satwa tersebut ditemukan di kawasan Lingkar Selatan Sampit.
Pemilik sebelumnya, Yuanita, mengatakan awalnya ia mendapatkan kucing hutan itu dari seorang kawan dan merawatnya sekitar satu setengah bulan. Namun sifat liarnya membuatnya kesulitan.
“Bawaannya suka mencakar, memanjat, dan berbeda dengan kucing rumahan. Saya takut mati di tangan saya karena mereka ini sangat berbeda dengan kucing peliharaan pada umumnya,” ujarnya.
Ia mengaku sayang kepada satwa tersebut, namun tidak mau menjadi penyebab kepunahan. Karena mereka memang tidak cocok dipelihara, bahkan banyak informasi beredar adanya warga sudah pernah mencoba memelihara satwa liar tersebut namun berakhir dengan kematian.
“Saya tanya-tanya di media sosial, mencari kontrak BKSDA, dan akhirnya saya serahkan supaya mereka bisa hidup layak di alam bebas,” tambahnya.
Kepala BKSDA Pos Sampit, Muriansyah, menyampaikan bahwa kedua kucing hutan itu akan dibawa ke Pangkalan Bun untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.
“Ada Taman Nasional Tanjung Puting dan Suaka Margasatwa Lamandau. Di sana ada dokter hewan yang akan merawat sampai cukup besar dan sehat untuk kembali ke alam,” jelasnya.
Menurutnya, kucing hutan yang diambil dari alam biasanya tidak bertahan lama jika dipelihara warga karena stres dan tidak mendapatkan penanganan tepat.
“Dalam satu atau dua minggu biasanya mati. Ini satwa dilindungi, jangan dipelihara,” tegasnya.
BKSDA mengimbau masyarakat yang menemukan satwa liar dilindungi agar segera melapor dan menyerahkannya.
“Kami berterima kasih kepada warga yang sudah menyerahkan satwa ini. Populasi kucing hutan masih ada di sekitar hutan kota Sampit, Samuda, Kobei, dan Bagendang,” tutup Muriansyah. (ri)