Wajah Terowongan Nur Mentaya Malam Hari Kian Semrawut, Diduga Ada Karaoke Ilegal dan Kopi Pangku

Terowongan Nur Mentaya Sampit pada malam hari, Rabu (6/8/2025). (Foto : Agus)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Terowongan Nur Mentaya, yang dinobatkan sebagai salah satu ikon wisata malam dan pusat UMKM di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini mulai berubah wajah. Alih-alih menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat, kawasan tersebut justru semakin terlihat kumuh dan menimbulkan keresahan, terutama karena suara musik yang dinyalakan tanpa batas.
Berdasarkan pantauan langsung wartawan ini, suasana Terowongan Nur Mentaya pada malam hari kian semrawut. Hampir di setiap sudut terdapat warung-warung yang menyediakan layanan karaoke, dengan volume musik yang memekakkan telinga. Suara dentuman bass bahkan masih terdengar hingga puluhan meter ke pemukiman warga sekitar.
Kondisi ini memantik keluhan dari masyarakat, tidak hanya warga lokal, tetapi juga para pendatang. Seorang pengunjung asal luar daerah bernama Walid yang kebetulan sedang berlibur di Kota Sampit mengaku kaget dengan suasana yang ia temui di lokasi tersebut.
“Sangat tidak nyaman. Apakah memang kondisinya seperti ini? Musik kiri kanan nyala, tempat karaoke berdempetan, tidak teratur. Menurut saya ini tidak bagus,” ujarnya, Rabu (6/8/2025) malam.
Keluhan serupa disampaikan Wendi, salah seorang warga yang tinggal di sekitar kawasan Terowongan Nur Mentaya. Ia menyebut bahwa kebisingan yang ditimbulkan telah mengganggu jam istirahat warga.
“Hendak tidur pun terganggu karena suara musik yang nyaring. Apalagi kalau malam minggu, sebagian warung masih menyetel musik keras bahkan lewat jam 10 malam,” keluh Wendi.
Tak hanya soal kebisingan, warga juga menyoroti indikasi lain yang membuat kawasan itu semakin kehilangan citranya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa warung karaoke di Terowongan Nur Mentaya diduga kuat menyediakan jasa teman karaoke perempuan, atau dikenal dengan istilah ‘kopi pangku’. Praktik semacam ini disebut berlangsung secara bebas tanpa ada pengawasan berarti dari pihak berwenang.
Lebih memprihatinkan, sebagian besar warung karaoke di kawasan itu disinyalir tidak mengantongi izin usaha resmi. Meski begitu, aktivitas tetap berjalan seperti biasa. Para pemilik warung diduga mematok tarif mulai dari Rp10 ribu hingga Rp20 ribu untuk empat lagu. Tidak ada regulasi harga, dan tidak ada kontrol terhadap tata kelola usaha hiburan tersebut.
Kondisi ini menambah panjang daftar persoalan yang menyelimuti kawasan Terowongan Nur Mentaya. Di saat banyak warga berharap tempat tersebut bisa menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan mendukung geliat UMKM, kenyataan di lapangan justru sebaliknya yaitu kesemrawutan, potensi pelanggaran izin usaha, dan indikasi praktik hiburan malam yang meresahkan. (li)