Tindak Tegas Pungli di Pasar Rakyat, Pengelolaan Kios Bermasalah Ditertibkan

Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere bersama tim saat melakukan sidak di kios Pasar Rakyat di Jalan A Yani, pada Kamis (7/8/2025) sore. (Foto: Apri)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kios yang terletak di Pasar Rakyat Jalan A Yani, pada Kamis (7/8/2025) sore.
Sidak yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, tersebut ditemukan sejumlah kios yang disewakan secara ilegal oleh oknum kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
Dari hasil pendataan, sekitar 40 persen kios memang masih digunakan langsung oleh pemilik atau keluarga dekatnya untuk berjualan, dan hal tersebut dianggap sah, asalkan tetap membayar retribusi resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
“Kami ingin meluruskan pemanfaatan aset daerah agar sesuai aturan. Jika benar digunakan langsung oleh pemilik atau keluarganya, silakan lanjutkan usaha. Tapi kalau disewakan atau diperjualbelikan tanpa izin, itu menyalahi aturan. Pemerintah tidak menerima sepeser pun dari pungli seperti itu,” tegas Johny.
Sebagai langkah penertiban, pemerintah telah menetapkan besaran retribusi rata-rata sebesar Rp391.400 per kios per bulan, yang mulai diberlakukan pada Januari 2025. Kios yang sebelumnya disewakan secara ilegal bahkan mencapai harga hingga Rp19 juta untuk dua unit, tanpa memberikan kontribusi apa pun ke kas daerah.
“Bayangkan, ada yang nyewa kios daerah sampai Rp19 juta, tapi daerah tidak mendapat retribusi sama sekali. Ini yang kita luruskan. Sekarang, siapa pun yang mau usaha silakan, tapi bayar ke pemerintah, bukan ke calo,” tambah Johny.
Johny menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengambil alih kios, melainkan melakukan validasi terhadap siapa yang benar-benar bekerja di lokasi. Jika terbukti bahwa penyewa memang berjualan langsung, mereka akan diakomodir sebagai pedagang resmi dan ditetapkan melalui SK Bupati, dengan syarat tidak boleh memindahtangankan atau menyewakan kembali kios tersebut.
“Kita mau bantu masyarakat yang benar-benar mau kerja, bukan yang ingin memperkaya diri dari aset daerah. Kalau dia berhenti usaha, laporkan. Kita kasih ke orang lain yang mau usaha. Syaratnya sederhana: bayar retribusi ke daerah dan taat aturan,” ujarnya.
Jika ada pihak yang tetap ngotot mempertahankan penguasaan ilegal terhadap kios, pemerintah daerah tidak segan mengambil langkah hukum. Johny menyebut, pemerintah daerah telah bekerja sama dengan kejaksaan dalam pengawasan pemanfaatan aset pasar rakyat.
“Kalau ada yang tetap bandel, kita bisa laporkan. Itu masuk ranah pungli. Tapi kami tetap utamakan pendekatan persuasif dulu. Kita ingin menyelamatkan aset daerah dan memastikan itu bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (ri)