Tim Cobra Polres Kotim Tangkap Bandar Sabu di Teratai II Kota Sampit

TINTABORNEO.COM, Sampit – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bekuk pria berinisial S (51) warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan S petugas mengamankan 21,57 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, berawal dari penangkapan pelaku berinisial R sebelumnya sehingga dikembangkan dan diamankan terduga pelaku berinisial S ini.
“Dikembangkan dari pelaku sebelumnya yang kami amankan dan setelah didalami ternyata mengarahkan ke S, karena R mengakui bahwa barang diperoleh dari S,” ucap Suherman. Jumat (15/8/2025).
Ia menjelaskan setelah diselidiki lebih dalam, pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait keberadaan S yaitu di Gang Salak
bahwa petugas langsung melakukan pengembangan menuju lokasi S di Jalan Kopi Selatan Gg Salak RT. 50 RW.002 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit.
“Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu, satu ponsel, serta satu sepeda motor Honda Scoopy,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah S di Jalan Teratai II. Di kamar pelaku, petugas menemukan delapan bungkus sabu yang disimpan di dalam lemari dan dibungkus kantong plastik hitam, timbangan digital, serta sendok plastik bening. Total sabu yang diamankan mencapai 21,57 gram.
“Seluruh barang bukti diakui milik pelaku. Saat ini, S telah kami amankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tututnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (li)