Tagih Sewa Kios Pasar Rakyat Sampit, Praktik Sewa-Menyewa Dianggap Ilegal

Pasar Rakyat yang terletak di Jalan A Yani, Kota Sampit, Kabupaten Kotim, Sabtu (2/8/2025). (Foto: Apri)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah penertiban terhadap penggunaan kios di Pasar Rakyat Jalan A Yani. Penertiban ini dilakukan setelah ditemukannya praktik penyewaan kios tanpa kontribusi ke kas daerah.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menggelar rapat bersama pedagang untuk membahas keberadaan kios tersebut.
“Jadi ternyata setelah kami rapatkan, kios itu memang telah ada SK Bupati. Tapi tidak pernah ditindaklanjuti dengan penerbitan akta notaris maupun pembayaran terhadap pemakaian kios itu kepada pemerintah daerah,” kata Johny saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).
Ia menambahkan, dari hasil pendataan, terdapat pedagang yang tetap berjualan atas nama sendiri, sebagian lainnya justru menyewakan kios dengan tarif mencapai Rp9 juta per tahun. Namun, hasil penyewaan itu tidak disetor ke pemerintah.
“Nah uang itu mereka ambil tanpa disetorkan ke daerah. Jadi daerah itu selama ini tidak dapat apa-apa dari keberadaan kios Pasar Rakyat di Jalan A Yani itu,” jelasnya.
Johny menegaskan bahwa praktik penyewaan tersebut dinilai tidak sah, karena fasilitas itu merupakan milik pemerintah daerah.
“Kami sekarang ingin mereka yang memang mau bekerja di situ. Saya tidak memandang punya siapakah itu, selama dia tidak menempati kemudian dia menyewakan, mengambil keuntungan dari barang milik daerah, kami anggap itu ilegal,” tegasnya.
Pemerintah daerah, lanjut Johny, mulai melakukan pungutan sewa secara resmi sejak Januari 2025. Besaran tarif bervariasi tergantung ukuran kios, mulai dari Rp240.000 hingga Rp500.000 per bulan.
“Semuanya kami akan pungut. Jadi memang kita akan pungut untuk pemasukan ke kas daerah. Karena saya tidak mau nanti hal ini justru menjadi temuan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pedagang diminta tidak lagi membayar kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik kios.
“Karena kios itu tidak pernah dibeli. Tidak pernah keluar HGB-nya. Tidak ada akta notaris. Dan tidak pernah mereka memenuhi kewajibannya ke daerah,” pungkas Johny. (ri)