Status Purna Paskibraka Kini Wajib Bertugas Dua Kali

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Eddy Hidayat Setiadi. (Foto: Apri)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini tidak langsung berstatus alumni setelah upacara 17 Agustus. Berdasarkan aturan terbaru, mereka baru dinyatakan resmi sebagai Purna Paskibraka setelah juga bertugas pada peringatan Hari Lahir Pancasila.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Eddy Hidayat Setiadi, menjelaskan perubahan aturan ini bertujuan memperkuat peran Paskibraka sebagai teladan generasi muda.
“Kalau dulu setelah apel 17 Agustus langsung dianggap selesai dan resmi menjadi alumni, sekarang berbeda. Mereka baru dinyatakan Purna Paskibraka setelah melaksanakan tugas pada Hari Lahir Pancasila,” kata Eddy, usai pengukuhan Paskibraka Kotim 2025 di Gedung Futsal Stadion 29 November Sampit, Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bentuk pembinaan berkelanjutan. Selama rentang waktu antara 17 Agustus hingga 1 Juni, Paskibraka tetap dipantau, terutama soal perilaku dan etika.
“Kalau ada yang melanggar aturan atau etika, tentu dia tidak akan masuk sebagai Purna nantinya. Tapi selama ini Alhamdulillah semua yang bertugas 17 Agustus juga 100 persen dilantik pada Hari Lahir Pancasila,” jelasnya.
Selain menjalankan tugas kenegaraan, Eddy berharap anggota Paskibraka juga menjadi agen perubahan di lingkungannya.
“Mental dan kepribadian mereka sudah dibentuk, sehingga ke depan bisa menjadi teladan bagi generasi muda lain, sekaligus menguatkan karakter Pancasila,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan karakter ini penting untuk mendukung cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045. (ri)