Sewa Ilegal Pasar Rakyat Terkuak, Johny: Selama Ini Tidak Ada Pemasukan Untuk Daerah

|
<p>Ruko yang ada di Pasar Rakyat, Jalan A Yani, Sampit, Kabupaten Kotim, Senin 11/8/2025). (Foto: Apri) </p>

Ruko yang ada di Pasar Rakyat, Jalan A Yani, Sampit, Kabupaten Kotim, Senin 11/8/2025). (Foto: Apri) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan terus berupaya membenahi pengelolaan Pasar Rakyat agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai 2025.

Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, mengungkapkan bahwa pasar tersebut sebenarnya sudah berdiri cukup lama. Namun, aktivitas sebagian pelaku usaha, seperti kafe dan lapak di luar area utama pasar, baru muncul belakangan.

“Kalau pasar itu sudah cukup lama berdiri. Cuma, untuk kafe dan usaha di luar kios utama, sepertinya baru saja muncul, jadi tidak terlalu lama beroperasi,” ujar Johny saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin (11/8/2025).

Di area ruko Pasar Rakyat sendiri terdapat 18 kios yang disiapkan untuk pelaku usaha. Menurut Johny, selama ini sebagian kios tidak termanfaatkan secara maksimal, sehingga belum memberikan sumbangan terhadap PAD.

Saat dipertanyakan mengenai dugaan kerugian yang dialami Pemkab Kotim akibat penyewaan ilegal oleh oknum, yang nilainya mencapai Rp19 juta untuk dua kios, Johny memberikan tanggapan yang cukup mengejutkan.

“Terkait potensi kerugian PAD selama ini, saya kira selama inikan tidak ada PAD nya karena tidak ada aktivitas di pasar tersebut, otomatis tidak ada pemasukan untuk daerah,” ucapnya.

Johny menegaskan, pihaknya kini memilih fokus pada langkah perbaikan dan mulai 2025 Pasar Rakyat akan menjadikan pemasukan untuk daerah. 

“Sekarang ini kita fokus membenahi yang ada. Kalau kios kecil yang dipakai untuk kegiatan usaha, mulai 2025 akan kita tarik PAD. Harapannya, jangan mundur lagi dan tidak menimbulkan polemik baru. Yang penting dari sekarang kita pikirkan agar pasar ini bisa memberikan pemasukan bagi daerah,” tegasnya.

Pembenahan itu, lanjutnya, mencakup penataan pedagang, pengelolaan kios secara resmi, serta memastikan setiap aktivitas usaha yang memanfaatkan fasilitas pasar dapat memberikan kontribusi bagi PAD.

“Kita ingin pasar ini kembali hidup, teratur, dan bermanfaat, bukan hanya bagi pedagang, tetapi juga bagi daerah,” pungkasnya. (ri)