Sekolah Diminta Laporkan NIK Tidak Sinkron Guna Validasi Data Dapodik

Kepala Disdik Kotim, Muhammar Irfansyah saat diwawancarai. (Foto: Apri)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah, meminta operator sekolah dan satuan pendidikan segera melaporkan permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron dengan akta kelahiran ke Disdik Kotim. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat validasi data pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Sering kali data siswa tidak sinkron antara NIK dan akta. Jangan khawatir, cukup laporkan ke Dinas Pendidikan karena kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nanti bisa diperbaiki asal ada surat pernyataan, jadi tidak perlu repot-repot ke Capil,” jelas Irfansyah, Rabu (21/8/2025).
Ia menegaskan, validasi data Dapodik menjadi krusial karena menjadi dasar berbagai program pemerintah, mulai dari perhitungan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) hingga program makan bergizi nasional.
“Kalau tidak sinkron, dampaknya besar. Bahkan, untuk tahun ajaran baru yang sudah menggunakan ijazah elektronik, data siswa yang tidak memiliki NIK tidak akan bisa terbit ijazahnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irfansyah menyebut perbaikan data ini juga bagian dari upaya mendukung digitalisasi pendidikan. Ijazah elektronik yang sudah diterapkan, kata dia, lebih aman karena dapat dicetak langsung melalui aplikasi serta keasliannya bisa diverifikasi secara digital.
Untuk mendukung itu Disdik juga menggelar workshop sinkronisasi data Dapodik bagi satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), yang melibatkan kepala sekolah TK, guru yang juga merangkap sebagai operator.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi Dapodik. Sebab penggunaan ijazah elektronik yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2024/2025. Meski sempat menimbulkan pro dan kontra, ia menyebut hal ini sebagai langkah digitalisasi yang memudahkan sekolah. “Cukup dicetak, dan dijaga dengan baik. Ini bagian dari era digitalisasi,” jelasnya.
Batas waktu sinkronisasi Dapodik ditetapkan hingga 31 Agustus 2025. “Kesulitan ataupun kendala bisa disampaikan melalui diskusi, semoga pendidikan kita semakin maju, persentase singkronisasi dapodik bisa tinggi,” tutupnya. (ri)