Puluhan Ritel Modern Diawasi DPMPTSP, Ada Apa?

<p>Petugas gabungan saat memeriksa salah satu ritel modern di Kotim. (Foto: DPMPTSP)</p>
Petugas gabungan saat memeriksa salah satu ritel modern di Kotim. (Foto: DPMPTSP)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan pengawasan rutin terhadap puluhan gerai ritel modern. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan dan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Plt Kepala Bidang Perizinan dan Tata Usaha DPMPTSP Kotim, Syahri Fajrin, menjelaskan pengawasan menyasar 44 gerai ritel modern pada 23–24 Juli 2025 lalu. Lokasi yang dipantau tersebar mulai dari Jalan Jenderal Sudirman Km 1 hingga 87, Jalan Tjilik Riwut, Bundaran Samekto, Jalan HM Arsyad hingga kawasan Pasar Umar Hasyim Samuda.

“Kami menemukan ada jam operasional yang belum sesuai aturan Perbup Nomor 4 Tahun 2015. Pemilik usaha kami minta menyesuaikan agar tidak terjadi pelanggaran,” kata Fajrin, Sabtu (23/8/2025).

Selain operasional, tim juga mengecek kelengkapan dokumen izin usaha seperti Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), Surat Izin Tempat Usaha, serta kepatuhan dalam membayar kewajiban pajak. Pelaku usaha diminta menampilkan dokumen perizinan di area kasir sebagai bentuk transparansi.

Pengawasan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP, Inspektorat, Bapenda, dan Bagian Tata Ruang Kotim. Dari total 79 gerai ritel modern yang ada, terdiri dari 40 Indomaret dan 39 Alfamart, seluruhnya masih beroperasi dengan status izin yang berlaku.

”Tahun ini ada lima pengajuan izin baru. Kami arahkan seluruh proses perizinan dilakukan lewat aplikasi Si Cantik Cloud agar lebih tertib dan transparan,” tambah Fajrin.

Dari hasil evaluasi, tidak ada izin ritel modern yang dicabut. Namun, beberapa pelaku usaha diminta segera melengkapi berkas perizinan agar status usahanya dinyatakan sah beroperasi di Kotim. (ri)