Pria 28 Tahun di Baamang Hulu Ditangkap Polisi, Sabu 2,65 Gram Disita

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pria berinisial MVA (28) berhasil diringkus oleh tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu. Ditangan pria yang tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Polisi mengamankan 2,65 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman mengatakan bahwa penangkapan terjadi pada 16 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 19.00 WIB tepatnya di pelaku, Jalan Muchran Ali Gang Sari Untung RT 002 RW 001, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kotim.
“Informasi dari masyarakat terkait aktivitas MVA yang diduga kerap mengedarkan sabu, kemudian kami kembangkan dan melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya,” ucap Suherman. Minggu (24/8/2025).
Setelah diamankan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terlapor dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, ditemukan sabu seberat 2,65 gram,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainya 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,65 gram, 1 timbangan digital warna silver, 1 potongan sedotan warna hitam, 1 unit handphone, 1 pack plastik klip kosong dan uang tunai Rp500.000.
MVA yang berstatus belum menikah itu mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. (li)