Praktisi Hukum Tegaskan PT Agrinas Tak Bisa Ambil Alih Lahan HGU

Satgas PKH saat menertibkan lahan kebun sawit masuk kawasan hutan di Kabupaten Kotim, beberapa waktu lalu. (Dok: Apri)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Praktisi dan pengamat hukum Kalimantan Tengah, Muhammad Sofyan Noor, menegaskan bahwa PT Agrinas tidak berhak mengambil alih lahan perusahaan yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Pernyataan ini kembali disampaikan terkait dinamika penyitaan lahan oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan peran PT Agrinas dalam pengelolaan kawasan hutan di Kalteng.
Sofyan mengingatkan agar PT Agrinas tetap memegang etika hukum dan tidak bertindak melampaui batas kewenangan. “Banyak orang pintar di sana, orang berpendidikan, punya pengetahuan hukum. Jangan sampai melampaui batas,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Ia mengaku mendukung langkah PT Agrinas mengelola lahan di kawasan hutan selama perusahaan tersebut memiliki izin yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa pengelolaan tidak bisa dilakukan pada lahan yang sudah berstatus HGU.
“Saya tekankan, pengelolaan itu harus berada dalam koridor hukum,” kata Sofyan.
Menurutnya, HGU yang sudah terbit sebelum penetapan kawasan hutan tidak bisa dicabut atau direvisi secara sepihak. Ia juga menyesalkan adanya informasi bahwa perusahaan pemilik HGU justru diminta untuk bekerja sama dengan PT Agrinas.
“Perusahaan yang punya HGU tetap berhak mengelola lahannya. PT Agrinas tidak boleh memaksakan kerjasama atau pembagian lahan,” tegasnya.
Sofyan menilai seharusnya PT Agrinas membantu perusahaan yang belum memiliki HGU untuk mengurus perizinan, termasuk pelepasan kawasan hutan, bukan mengambil alih secara sepihak.
“Perusahaan itu sudah bersusah payah mengurus HGU. Jangan sampai mereka yang sudah memenuhi legalitas justru dirugikan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan Kementerian Kehutanan agar memperjelas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 58 huruf f.
“Aturan harus dilaksanakan konsisten. Jangan sampai hukum dijalankan sepihak, lalu masyarakat atau pelaku usaha yang jadi korban,” pungkasnya. (ri)