Polres Kotim Musnahkan 3 Ons Sabu Senilai Setengah Miliar, 9 Tersangka Diamankan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pihak Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 333,33 gram atau setara 3 ons lebih, dengan nilai taksiran mencapai hampir Rp500 juta.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Kotim, Jumat (8/8/2025) siang, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Suherman dan disaksikan perwakilan kejaksaan, dan instansi lainya serta para tersangka.
Menurut AKP Suherman, sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari serangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang bulan lalu. Total ada 86 paket sabu yang disita dari tangan para pelaku.
“Kami musnahkan hari ini sabu dengan total 86 paket seberat 333,33 gram. Semua ini hasil pengungkapan kasus bulan lalu,” ungkap Suherman kepada wartawan.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Kotim dan jajaran Polsek di wilayah hukum Kotim. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan empat perempuan. Bahkan, beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
“Empat di antaranya perempuan, dan dari 9 orang ini ada yang merupakan residivis,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan menggunakan cairan kimia, kemudian dibuang ke toilet. Proses ini disaksikan langsung oleh para tersangka.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan penangkapan terhadap jaringan peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kotim. Semua pelaku akan kami tindak tegas,” tegas Suherman. (li)