Polres Kotim Gulung Jaringan Tambang Emas Ilegal, 10 Penambang Ditangkap!

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto (Foto; Agus)

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan 10 orang tersangka dalam Operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan sandi Ops Telabang 2025 yang digelar serentak di wilayah Kalimantan Tengah.

Operasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolda Kalimantan Tengah, dengan waktu pelaksanaan selama 25 hari, terhitung sejak 4 Juli hingga 28 Juli 2025.

“Dalam operasi PETI tersebut, kami berhasil mengamankan 10 orang tersangka dari dua lokasi berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/8/2025).

Ia menambahkan, penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Antang Kalang dan Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. Dari dua lokasi itu, pihak kepolisian juga telah membuat dua Laporan Polisi (LP) sebagai dasar penanganan hukum lebih lanjut.

“Dua lokasi berbeda itu dan dua LP,” jelasnya.

Adapun identitas maupun barang bukti yang diamankan belum dirinci secara detail oleh Polres Kotim, karena hasil operasi tersebut akan dirilis langsung oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.

“Hasil lengkapnya akan dirilis oleh Polda,” ujar Iyudi singkat.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, operasi PETI ini dilaksanakan secara menyeluruh di berbagai wilayah rawan pertambangan ilegal di Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah untuk menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. (li)